Penyelundupan Benih Lobster lewat BSH Libatkan Orang Dalam

Sumantri
26/6/2018 18:55
Penyelundupan Benih Lobster lewat BSH Libatkan Orang Dalam
(ANTARA)

PENYELUNDUPAN benih lopster via Bandara Soekarno Hatta (BSH) terjadi lagi. Kali ini, penyelundupan 50 ribu lebih benih lobster tersebut melibatkan orang dalam dan pihak maskapai Lion Air.

Menurut Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan, Selasa (26/6), penyelundupan benih lobster sebanyak 50.926 ekor melibatkan lima orang pelaku. Dua diantaranya ialah petugas keamanan BSH, yaitu PW, 41, dan, CH, 38. Sedangkan satu orang lainnya, DW, 42, petugas dari maskapai Lion Air.

"Ketiga pelaku ini kami tangkap di rumah masing-masing di wilayah Tangerang," kata Kapolres.

Adapun dua lainnya, yakni AA, 38, dan MA, 28, yang merupakan perantara dan pemilik benih lobster masih dalam pengejaran petugas.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, ribuan benih lobster itu diselundupkan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 152 pada Rabu (16/5) lalu via Terminal II D BSH. Itu terjadi berawal ketika DW menerima 2 kardus berisi 50.926 ekor benih lobster dari pelaku AA di Komplek Pergudangan Bandara Mas.

Kemudian DW membawanya menggunakan mobil truk logistik Lion Air melalui Apron timur (pintu Laut) dan menyerahkannya kepada pelaku PW di area Logistik A12 terminal 1.

Setelah menerima dua kardus tersebut, PW membawanya dengan menggunakan kendaraan operasional Avsec Lion Air ke area landasan pesawat, serta menempelkan security checking dan baggage tag. Setelah itu, benih lopster yang siap kirim dimasukkan ke dalam bagasi pesawat Lion Air JT 152 untuk diterbangkan ke Singapura.

Sementara tersangka PW bertugas untuk melakukan check in terhadap AA dan MA, serta mengambil boarding pass dan baggage tag lalu menempelkannya pada dua kardus berisi 50.926 ekor benih lobster tersebut.

Namun sesampai di Singapura, dua kardus berisi benih lobster itu dipulangkan kembali ke Indonesia melalui BSH menggunakan maskapai yang sama. Begitu dicek, ternyata maskapai yang membawa benih lobster itu diketahui tidak melalu area pemeriksaan (x-ray) oleh petugas Bea Cukai sehingga dilakukan pemeriksaan me dalam.

Hasil dari pemeriksaan, kata Kapolres, dilaporkan ke Polres Kota Tangerang, untuk dilakukan penyelidikan. Sehingga akhirnya petugas Polres Kota Tangerang melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersebut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata penyelundupan ini sudah mereka lakukan sebanyak lima kali, tiga kali pada April 2018 dan dua kali pada Mei 2018 dengan modus operandi yang sama," ungkap Viktor.

Dan setiap melaksanakan aksinya, kata Kapolres, ketiga pelaku tersebut mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp15 juta dari AA dan MA.

Barang bukti yang disita petugas dari kejahatan tersebut berupa surat-surat kendaraan (STNK dan buku KIR) beserta kunci kontak kendaraan, satu unit mobil boks Toyota Dyna warna biru B 9556 SX dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna emas B 1346 OD.

Selain itu, petugas juga menyita dua Koli Kardus yang terdiri atas 113 kantong plastik bening berisi benih lobster sebanyak 50.926 ekor, satu bendel manifest penumpang pesawat Lion Air JT 152 tujuan Jakarta-Singapura 16 Mei 2018, dua unit handphone, satu buah flash disk berisi rekaman CCTV, satu set pakaian berupa baju, rompi, celana, sepatu, uang tunai Rp45.300.000, dan 2 buah buku tabungan bank.

"Para pelaku diancam UU RI Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Serta Pasal 31 jo Pasal 6 atau Pasal 31 jo Pasal 7 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya