Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEBAKARAN terjadi di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (26/6) pada pukul 13.30 WIB. Api menjalar ke permukiman padat penduduk sehingga petugas pemadam kebakaran (Damkar) harus mengerahkan 23 unit unit mobil pemadam kebakaran.
"Sampai saat ini masih dalam proses pemadaman. Api menjalar ke rumah tinggal padat hunian.," kata Kasudin penanggulangan kebakaran dan penyelamatan Hardisiswan, Selasa (26/6).
Proses pemadaman mengalami kendala lantaran sumber air yang sulit. Hingga pukul 15.20 WIB api belum kunjung berhasil dipadamkan.
Sumber api berawal dari Jalan Tanah Tinggi 1 No 30 B, Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun, hingga kini belum diketahui penyebab kebakaran. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved