Ketua DPR Minta Integrasi Tarif JORR Dikaji Ulang

Astri Novaria
21/6/2018 19:27
Ketua DPR Minta Integrasi Tarif JORR Dikaji Ulang
(MI/RAMDANI)

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi V DPR mendorong Kementerian Perhubungan untuk memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR.

"Apakah sudah melalui kajian mengenai kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh (jauh-dekat), mengingat berdasarkan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan pada pasal 48 ayat (1) tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/6).

Pihaknya juga meminta Komisi V DPR mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol untuk melakukan perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR. Khususnya, sambung dia, terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol (electronic road pricing/ERP), seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol, sebelum dilakukan integrasi tarif JORR.

"Saya juga meminta Komisi V DPR mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya