Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.067 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, mangkir kerja usai cuti bersama hari raya lebaran. Tercatat 134 di antaranya mangkir tanpa keterangan.
Asisten Daerah III, Pemerintah Kota Bekasi, Dadang Hidayat, menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti perihal ketidakhadiran para pegawai hari ini dengan pemberian sanksi. Adapun, salah satu sanksi yang akan diberikan adalah pemotongan tunjangan yang bersifat dinamis seperti tunjangan kinerja pegawai.
“Pasti kita potong tunjangannya, sebab mulai 2018 ini sanksi absensi elektronik mulai berlaku,” ungkap Dadang, Kamis (21/6).
Dadang merinci, dari data yang diperoleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mencatat dari 1.067 ASN yang tidak masuk, 134 di antaranya tanpa keterangan, 188 di antaranya izin, 211 di antaranya sakit, 100 di antaranya cuti, 421 di antaranya dinas dan 13 lainnya tercatat sedang keluar.
Menurutnya, selama ini belum ada sanksi yang berat diterima para pegawai. Sehingga mereka tidak jera bilamana melakukan perbuatan yang sama. "Mereka tidak kapok kalau belum diberikan sanksi yang berat. Karena selalu mengulang perbuatannya lagi," ucapnya.
Dadang menambahkan, aturan pemberian sanksi ini tertuang dalam PP No 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. Setiap pemberian sanksi akan melalui sidang majelis etik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Setelah majelis etik mengeluarkan keputusan maka baru bagian kepegawaian yang mengeluarkan surat edaran,” ujarnya. (Gan)
"Kami akan berikan sanksi tegas kepada pegawai yang mangkir di hari pertama kerja," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (3/7) kemarin.
Rahmat menambahkan, khusus untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sudah ada Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang Disiplin Pegawai, kita serahkan kepada BKD (Badan? Kepegawaian Daerah). Dalam pemberian sanksi ada jenjangnya (pemberian) Surat Peringatan 1, 2 dan seterusnya," kata Rahmat.
Perlu diketahui, pada apel Senin (3/7) pagi, dari jumlah pegawai 12 ribu lebih, ternyata 40 pegawai yang bolos. Dengan rincian, 13 pegawai beralasan sakit, enam masih cuti dan 21 orang tanpa keterangan.
Meski begitu, kata Rahmat, dibandingkan Lebaran tahun lalu, terjadi penurunan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama usai libur Lebaran. "Lebaran tahun lalu ada sekitar 100 orang, sekarang berkurang, ada perbaikan karakter," ucapnya.
Dia mengatakan, sekitar 2.000 pegawai di kantor Wali Kota Bekasi, diharapkan mampu memaksimalkan kinerja.? "Sekitar 10 hari pegawai mendapat libur Lebaran, hari ini kita memulai lagi pengabdian melalui kinerja pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Pada kesempatan ini, mari selesaikan tugas yang telah diamanahkan dan menjadikannya sebagai ibadah bagi kita semua," kata Rahmat.
Sementara itu, Kabid Penilaian Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, hampir 90 persen para pegawai masuk kerja di hari pertama pasca libur lebaran. "Tim kami masih melakukan pendataan di tiap-tiap SKPD," katanya.
Wanita yang akrab disapa Yekti menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2017 bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Namun, pemberian cuti tahunan itu tidak diberikan sebelum dan sesudah pelaksanan cuti bersama. "Surat edaran itu sudah dianjurkan ke seluruh pegawai," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved