Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah menerapkan kebijakan satu tarif di Ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) menyulut pro dan kontra khususnya dari kalangan masyarakat. Pengguna dengan jarak tempuh pendek merasa dirugikan.
Doni Bestadi, 31, misalnya, ia yang sehari-hari melintas gerbang tol Pondok Indah ke Bintara, Bekasi harus mengeluarkan biaya lebih besar dari tarif sebelumnya Rp9500. Ia menilai kebijakan itu perlu ditinjau ulang.
"Jelas ini merugikan. Sebagai pengguna jalan tol tidak setuju apalagi bagi yang jarak tempuhnya pendek. Lewat tol saja masih macet apalagi ini di naikan tarifnya," kata pegawai swasta itu yang kerap mengeluh kemacetan di ruas tol sekitar TB Simatupang
Lain hal dengan Badar Subur, 48, pengguna jalan tol lainnya. Ia menyambut baik sistem tarif integrasi yang diikuti dengan dihapuskannya Gerbang Tol Meruya dan Gerbang Tol Rorotan.
Ia yang bekerja di wilayah Kapuk biasanya melintas dari pintu tol Cileduk keluar di Rawa Buaya. Tarif yang biasa dikeluarkan Rp19.000 karena dikenakan tarif dua kali yakni gerbang tol Cileduk Rp9500 dan gerbang tol Meruya Rp9500
"Kalau (gerbang tol Meruya) dihapus ya bagus dong. Biaya dipangkas dan enggak ada antrean panjang. Jadi cuma bayar Rp15 ribu," ujarnya
Pun demikian, ia menilai, kebijakan itu perlu diikuti dengan perbaikan kondisi jalan seperti jalan banyak yang bergelombang
"Khususnya di sepanjang ruas tol Veteran. Kalau mau naik tarif ya diikuti perbaikan fasilitas jalan,"ujarnya
Diketahui, pemerintah bakal menyamakan seluruh tarif tol JORR pada 20 Juni 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR.
Awalnya, kebijakan itu akan diberlakukan per tanggal 13 Juni 2018. Namun, penerapannya diundur hingga 20 Juni dengan pertimbangan efektivitas sosialisasi.
Setelah kebijakan itu diterapkan, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenakan akan dikenakan tarif sama untuk perjalanan pendek dan jauh yakni Rp15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp30.000. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved