Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JALAN nasional dan Pusat Perniagaan di wilayah Kota Depok digunakan pangkalan liar oleh puluhan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Kondisi ini membuat Kota Depok macet parah. Jalan yang seharusnya tempat lalu lintas Angkot, mobil pribadi, motor, dan pejalan kaki, digunakan pangkalan liar.
Kemacetan terparah terjadi di Jalan Nasional dan Pusat Perniagaan Nasional, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas. Jalan Komjen M. Yasin-Jalan Raya Bogor Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis arah Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Di dua jalur itu lebih 20 pul bus angkutan kota antarprovinsi
Di Jalan Margonda yang merupakan jalur lalu lintas satu arah (SSA) macet. Kemacetan terlihat mulai Jalan Raden Ajeng Kartini, Jalan Dewi Sartika, Jalan Nusantara, Pancoran Mas dan Jalan Arie Tahman Hakim, Beji. Kepadan lalu lalu lintas disana karena badan jalan dijadikan pangkalan liar PO bus Antar kota antarprovinsi.
Badan jalan itu menjadi perlintasan mobilitas penumpang, simpul pergantian moda transportasi serta dimanfaatkan untuk angkutan bus, taksi, maupun angkutan kota, dan keberadaannya disuburkan oleh calon penumpang.
Sama halnya di Jalan Margonda, di Jalan Komjen M. Yasin-Jalan Raya Bogor terjadi penumpukan angkutan umum perkotaan, mobil pribadi, dan motor. Seperti angkot 112 rute Terminal Margonda- Kampung Rambutan, Jakarta Timur tidak bisa bisa melintas gara-gara badan jalan selebar 6 meter itu dijadikan pangkalan liar puluhan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Disana, puluhan bus berbadan besar berjejer rapi menunggu penumpang di pinggiran jalan.
Surbekti, 37, awak Angkutan Umum Perkotaan (Angkot) Nomor: 112 jurusan Terminal Margonda-Kampung Rambutan kecewa di jalan Raya Bogor dijadikan aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang.
“ Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok harusnya menertibkan PO bus AKAP karena mengganggu lalu lintas. “ Dishub tak boleh diam dan berpangku tangan. Jangan kami saja yang menjadi sasaran pemerintah daerah jika ada kesalahan sedikit saja. Lihat yang mereka lakukan, dan ini imbasnya kepada kami. Pendapatan kami drastis turun," cibir Surbekti Minggu (10/6).
Selain memangkas pendapatan para sopir angkot, katanya permasalahan ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial, karena mereka yang sebagai angkutan yang taat aturan, memiliki trayek yang terus diawasi. “Awak Angkot Nomor 112, akan mogok apabila bus-bus AKAP tidak segera ditertibkan, “ gerutunya.
Keluhan serupa diungkapkan Jumadi, 44, sopir Angkot Nomor: 37 jurusan Citeureup-Kampung Rambutan. Keluhan itu diungkapkan Jumadi lantaran maraknya terminal bayangan membuat pendapatan sehari-harinya berkurang.
“ Dari mulai Cilangkap, simpang Depok, Radar AURI hingga Jalan Komjen M. Yasin-Palsigunung berjejer bus AKP. Mereka menempati badan jalan yang seharusnya menjadi tempat lalu lintas kendaraan bermotor dan daerah milik jalan (Damija) para pejalan kaki, “ keluhnya.
Setiap tahun bulan puasa atau menjelang perayaan Idul Fitri badan jalan kawaasan Jalan Raya Bogor selalu macet karena jalan dijadikan terminal liar untuk menaikkan dan menurunkan penumpang bus dari Jawa barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Pulau Sumatera oleh para pengurus oto bus (PO). “ Jangankan hari keagamaan hari-hari biasa pun puluhan bus berjejer di jalan itu. Tapi tak ditindak, “ sambungnya.
Saat hal ini dikonfirmasikan, Kepala Seksi Managemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala mengatakan pihaknya kesulitan menertibkan pangkalan liar PO bus di Jalan Margonda maupun Jalan Komjen M. Yasin.
Menurut Ari, jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan perkotaan tidak boleh dijadikan terminal bayangan karena melanggar UU Nomor: 22/2009 dan Perda Nomor: 16/2012. “ Bila melanggar harus ditindak sesuai aturan, “ ungkap Ari.
Namun Ari berjanji akan membersihkan semua terminal bayangan itu. Sebab, keberadaan mereka melanggar UU lalu lintas serta Peraturan Daerah Kota Depok tentang Ketertiban Umum. Penertiban digelar bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kewenangan menegakkan perda. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved