Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan RJ, ABG yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo. Berkas RJ yang telah dilimpahkan Polda Metro Jaya pun dinyatakan lengkap.
"Kemarin (Kamis) berkas atas nama anak yang berkonflik dengan hukum RJ sudah lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Media Indonesia, Kamis (7/6).
Nirwan menjelaskan, setelah mempelajari berkas,tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formal maupun materiel. Pasal yang dikenakan, yakni RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJ berikut barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," ujarnya. Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang remaja mengancam akan membunuh Jokowi. Ancaman tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved