Bekasi dan Bogor Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Gan/DD/Ant/J-3
07/6/2018 09:30
Bekasi dan Bogor Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik
(ANTARA)

SEJUMLAH Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi dan Bogor diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas saat libur cuti bersama. Namun, jika ada kerusakan selama pemakaian, pengguna harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

"Pemakai harus bertanggung jawab apabila ada kerusakan, sebab selama digunakan mudik atau libur Lebaran kondisi kendaraan tersebut harus kembali dengan utuh," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman, kemarin.

Pihaknya, jelas Sopandi, sudah memberikan surat edaran terkait ketentuan dan syarat pinjam pakai kendaraan dinas dalam rangka mudik Lebaran. Apabila peminjam ialah pejabat setingkat eselon II, peminjam-an tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Namun, apabila peminjam merupakan pejabat eselon III dan IV, harus mendapat izin dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sopandi mengatakan seluruh surat izin pinjam pakai kendaraan dinas paling lambat harus diserahkan kepada pihak BPKAD paling lambat Jumat (8/6).

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ferdy menyampaikan, kebijakan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik Lebaran berlaku sejak Rabu (13/6) hingga Selasa (19/6) mendatang. "Kami tentu akan mengecek kondisi fisik kendaraan yang dipin-jam tersebut," kata Ferdy.

Menurut dia, menjaga kendaraan dinas tetap utuh merupakan tanggung jawab peminjam. Sebab, pemerintah memberikan kelonggaran agar siapa pun bisa meminjam kendaraan dinas atas seizin pengguna yang seharusnya.

"Misalnya, ada kepala bidang yang diberikan fasilitas mobil dinas, namun tidak digunakan saat mudik. Lalu pegawai lain berniat meminjam untuk mudik Lebaran. Itu boleh saja, asalkan seizin Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat Ia bekerja," jelas Ferdy.

Kebijakan serupa juga diterapkan Pemkot Bogor. "Berdasarkan Permenpan-RB, walau beda pandangan dengan KPK, kita (Pemkot) memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, di Bogor, kemarin.

Usmar menjelaskan, alasan memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, karena mempertimbangkan kenyamanan ASN yang akan cuti selama 10 hari.

Menurutnya, pertimbangan itu diambil karena ASN hanya mendapatkan tunjangan satu kali intensif. Dana tersebut diperkirakan akan habis di hari berikutnya.

Sebelumnya, KPK ingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan jelang Lebaran. Sebab rawan akan konflik kepentingan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya