Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pedagang sekitar area Ruko Pamulang Permai, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan adanya aksi pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai kelurahan setempat.
Tanpa rasa takut, pelaku menggunakan kop surat kelurahan dengan dalih pungutan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan bukti salinan yang diterima Media Indonesia, edaran dengan kop surat terbitan Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, itu dikeluarkan pada 1 Juni 2018.
Surat ditujukan kepada para pedagang setempat. Inti pesan surat supaya setiap pedagang melaksanakan kewajibannya menyetor uang THR guna petugas keamanan di lingkungan Kelurahan Pamulang Barat sebesar Rp50 ribu.
Pada bagian kanan bawah surat ditandatangani Hendra Kawak sebagai Koordinator Keamanan Pedagang Kaki Lima Kelurahan Pamulang Barat dan distempel.
Adanya edaran itu langsung mendapat respons para pedagang. Sejumlah keluhan pun disampaikan. "Enak saja main minta Rp50 ribu kepada setiap pedagang. Daerah sini (Kelurahan Pamulang Barat) ada ribuan pedagang. Yang ngasih surat orang kelurahan," cerita pedagang di area Ruko Pamulang Permai, Selasa (5/6).
Dia mengaku menjelang hari raya Idul Fitri memang banyak aksi pungutan serupa. Hanya saja, pungutan dengan dalih jatah THR secara resmi dari pemerintah daerah baru kali ini terjadi. Hal demikian yang menjadi tanda tanya serta protes dari para pedagang. Terlebih jumlah pungutan sudah ditentukan sejak awal.
"Permintaan kayak begini (pungli) kan bukan ini doang. Ada saja yang lain. Buat jatah si inilah, itulah. Pertama agak kaget juga, apa benar ini pu-ngutan diminta resmi oleh kelurahan," cetusnya.
Keresahan serupa diungkapkan Renaldi Pratama. Bahkan, warung milik orangtuanya sempat dipatok kutipan jauh lebih besar daripada jumlah yang tertera pada surat edaran. "(Kutipan Rp50 ribu) itu men-ding. Warung ibu saya kena Rp150 ribu. Cara seperti ini harus ditegor," ketusnya.
Saat dimintai konfirmasi, pihak Kelurahan Pam ulang Barat tidak membenarkan bahwa surat edaran itu resmi dikeluarkan jajaran mereka. Terlebih, surat tersebut ditujukan untuk mengutip uang dengan nominal tertentu sebagai kewajiban THR.
"Ini bukan surat edaran dari pihak kelurahan," papar Lurah Pamulang Barat, Supriyadi.
Ditanya lebih lanjut terkait sosok Hendra Kawak, Supriyadi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan koordinator pedagang di area Ruko Pamulang Permai. Namun, aksi pungutan hanya bersifat iuran yang dikutip oknum.
Begitu pula menyangkut kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Kelurahan Pamulang Barat, dirinya masih ragu dengan keasliannya. Bisa saja, lanjutnya, pelaku memalsukan dari yang sudah ada.
"Namanya tidak resmi ya, oknum. Bersama Binsa (Koramil 0506 Ciputat) dan Bimas (Polsek Pamulang) segera dilakukan pemanggilan kepada oknum tersebut," ujarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved