Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUKU Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara terus proaktif dalam hal pendistribusian kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) kepada masyarakat di lingkungan Jakarta Utara. Terbukti, selama periode Januari sampai Mei 2018, sebanyak 29.300 KTP-e sudah cetak.
"Hanya tersisa 171 keping yang belum print record ready.
Bisa dikatakan kita sudah tembus 99% lebih," tutur Kasudin Dukcapil Jakut, Erik Polim Sinurat, di Jakarta, Selasa (5/6).
Ia menjelaskan, dari pencetakan 29.300 KTP-e pada 31 kelurahan di wilayah Jakut, sebanyak 4.000 di antaranya belum diambil oleh warga.
"Dari situ pendekatan yang kami lakukan yakni dengan menurunkan petugas lapangan untuk mendistribusikan KTP di kantor kelurahan dan RW," ujar Erik.
Ia menegaskan keberhasilan instansinya dalam pendistribusian dan pelayanan cetak KTP-e tersebut juga didorong oleh proaktif ke RW-RW pada Sabtu-Minggu.
"Atau biasanya saat ada kegiatan-kegiatan warga, kami sampaikan ke RW-RW akan ada pelayanan KTP serta pendistribusiannya.
Begitu pula dalam pelayanan, kami selalu mengejar target agar pelayanan KTP warga dapat selesai dalam satu hari," imbuhnya.
Erik menambahkan, imbas dari kinerja pendistribusian KTP-e yang begitu cepat tersebut, saat ini instansinya sehari-hari hanya melayani pelayanan biasa.
"Ya, hanya pelayanan KTP untuk verifikasi pindah atau meninggal," tutur Erik.
Tercatat, hingga Desember 2017, jumlah warga Jakut mencapai 1,715 juta jiwa, dan yang wajib memiliki KTP-e terdapat 1,2 juta.
Pada kesempatan tersebut, Erik pun mengimbau orangtua di Jakut agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak mereka.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, ada dua jenis KIA berdasarkan usia pemiliknya. KIA bagi anak-anak usia 5-17 tahun kurang satu hari, wajib dilengkapi foto. Ketentuan itu tidak berlaku bagi KIA untuk bayi dan anak berusia antara 0 sampai sebelum 5 tahun.
Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi sama seperti KTP-e pada orang dewasa. Adapun KIA diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian, dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Keberadaan KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan juga terutama untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya.
"Untuk itu, orangtua hanya datang ke kelurahan bawa akta kelahiran, KK (kartu keluarga), dan fotokopi surat nikah. Bawa pasfoto 4 x 6 khusus untuk pembuatan KIA anak di atas 5 tahun," pungkas Erik. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved