Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pedagang di sekitar area Ruko Pamulang Permai, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) keluhkan adanya aksi pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai kelurahan setempat. Tanpa rasa takut, pelaku menggunakan kop surat kelurahan dengan dalih pungutan tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan bukti salinan yang diterima Media Indonesia, edaran dengan kop surat terbitan Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel itu dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2018. Surat ditujukan kepada para pedagang setempat.
Inti dari pesan surat berisi bahwa para pedagang supaya melaksanakan kewajibannya menyetor uang untuk THR petugas keamanan di lingkungan Kelurahan Pamulang Barat masing-masing sebesar Rp50 ribu. Pada bagian kanan bawah surat, terlihat ada tandatangan penanggungjawab dengan nama Hendra Kawak sebagai Koordinator Keamanan Pedagang Kaki Lima Kelurahan Pamulang Barat dilengkapi stempel.
Adanya edaran tersebut langsung mendapat respon para pedagang. Sejumlah keluhan pun disampaikan. “Ini enak aja main minta Rp 50 ribu tiap pedagang. Daerah sini (Kelurahan Pamulang Barat) ada berapa ribu pedagang ?. Kemarin yang ngasih sih setahu saya masih orang kelurahan,” cerita salah satu pedagang di area Ruko Pamulang Permai yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/6).
Dikatakannya, menjelang hari raya Idul Fitri memang banyak ditemukan aksi pungutan serupa. Hanya saja, pungutan dengan dalih jatah thr secara resmi dari pemerintah daerah baru kali ini terjadi. Hal demikian yang menjadi tandatanya serta protes dari para pedagang. Terlebih jumlah pungutan sudah ditentukan sejak awal.
“Yang kayak gini (pungli) kan bukan ini doang. Ada aja yang lain. Buat jatah si inilah, itulah !. Pertama agak kaget aja, apa emang bener ini pungutan diminta kelurahan,” bingungnya.
Keresahan serupa juga diungkapkan Renaldi Pratama. Bahkan, warung milik orang tuanya sempat dipatok kutipan jauh lebih besar dari jumlah yang tertera pada surat edaran.
“(Kutipan Rp 50 ribu) itu mending. Warung ibu saya kena Rp 150 ribu. Emang harus ditegor itu,” ketusnya.
Saat di konfirmasi, pihak Kelurahan Pamulang Barat tidak membenarkan bahwa surat edaran tersebut resmi dikeluarkan jajaran kelurahan setempat. Terlebih, surat tersebut ditujukan untuk mengutip uang dengan nominal tertentu sebagai pungutan thr.
“Ini bukan surat edaran dari pihak kelurahan,” tegas Lurah Pamulang Barat Supriyadi.
Ditanya lebih lanjut terkait sosok Hendri Kawak, Supriyadi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan koordinator pedagang di sekitar area Ruko Pamulang Permai. Namun aksi pungutan hanya bersifat iuran yang dikutip oleh oknum.
Begitupula menyangkut kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Kelurahan Pamulang Barat, dirinya masih menduga keasliannya. Ia beranggapan, bisa saja pelaku sengaja memalsukan dari yang sudah ada.
“Namanya tidak resmi ya namanya oknum. Bersama Binsa (Koramil 0506 Ciputat) dan Bimas (Polsek Pamulang) segera dilakukan pemanggilan kepada oknum tersebut,” ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved