Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, memasang reklame besar berukuran 6x3 meter di perempatan Tomang, Grogol Pertamburan, Jakarta Barat. Padahal daerah tersebut merupakan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.
Papan reklame tersebut terlihat dari flyover Tomang. Di reklame itu, Haji Lulung sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta mengucapkan selamat menjalankan bulan Ramadan. Mirisnya, di sebelah papan reklame itu, terdapat tulisan 'Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame'.
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD), Grogol Petamburan, Dedyanto menegaskan, pemasangan reklame itu melanggar aturan. Dia pun sudah menyurati pemilik titik reklame itu untuk segera mencabut.
"Kami juga sudah keluarkan Surat Perintah Bongkar Sendiri (SPBS) kepada yang punya titik, PT MIB," kata Dedyanto saat dihubungi, Selasa (5/6).
Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar papan reklame tersebut. "Kami juga sudah keluarkan SPBS ke orangnya, kemudian ditembuskan ke Satpol PP (Jakarta Barat). Nanti, Satpol PP yang tindak," kata Dedyanto.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, belum menerima surat tembusan atas reklame itu. "Saya belum dapat. Tapi, kalau nanti ada, akan diteruskan ke Satpol PP Provinsi. Soalnya itu kan besar," kata Tamo. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved