Eks Kepala BNN: Tio Pakusadewo Mestinya Dituntut Hukuman Rehab

RO/Micom
05/6/2018 09:00
Eks Kepala BNN: Tio Pakusadewo Mestinya Dituntut Hukuman Rehab
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MANTAN Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menyayangkan tuntutan yang diberikan kepada artis Tio Pakusadewo sebesar enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Menurutnya, Tio dihukum rehabilitasi.

"Menurut UU Narkotika dihukum rehabilitasi sama dengan dihukum penjara. Penyalahguna narkotika untuk diri sendiri harus dibedakan dengn pengedar narkotika. Pengedar diancam dangan hukuman berat sedangkan penyalahguna diancam hukuman ringan, dijamin UU untuk direhabilitasi dalam pasal tujuan dibuatnya UU Narkotika," ujar Anang melalui keterangannya, hari ini. 

Sehingga selama proses penegakan hukum di tempatkan lembaga rehabilitasi, artinya  selama proses penyidikan , penuntutan dan peradilan tidak memenuhi syarat ditahan, tidak boleh dilepas begitu saja  melainkan ditempatkan direhabilitasi.

Pada proses pengadilan, lanjutnya, hakim diberi kewenangan tambahan dapat memvonis hukuman rehabilitasi yang bersifat wajib terhadap penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika yang disebut pecandu baik terbukti salah atau tidak terbukti salah sesuai dengan pasal 103 UU Narkotika.

"Prinsip menurut UU narkotika hakim wajib menghukum rehabilitasi terhadap penyalah guna apalagi penyalahguna yang sudah dalam keadaan kecanduan narkotika tidak saja kepada Tio Pakusadewo tapi juga kepada penyalahguna di seluruh Indonesia," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti ini.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Tuntutan itu dibacakan setelah sidang artis berusia 54 tahun itu sempat dua kali tertunda.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Yaman, selaku JPU, di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.

Yaman mengatakan tuntutan tersebut diajukan setelah pihaknya melihat beberapa bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan. Berbekal bukti tersebut, jaksa yakin Tio telah secara sah terbukti mengonsumsi narkotiba jenis sabu-sabu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya