Ombudsman Ultimatum Pembukaan Jalan Tanah Abang Usai Lebaran

Nicky Aulia Widadio
04/6/2018 14:53
Ombudsman Ultimatum Pembukaan Jalan Tanah Abang Usai Lebaran
(MI/ADAM DWI )

OMBUDSMAN RI perwakilan Jakarta Raya meminta Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibuka selambat-lambatnya setelah Hari Raya Idulfitri mendatang. Hal itu disampaikan melalui surat tertulis Ombudsman kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 24 Mei lalu.

"Ombudsman meminta Gubernur DKI Jakarta agar membuka kembali Jalan Jatibaru Raya sebagaimana fungsi semula dalam jangka waktu selambat-lambatnya setelah perayaan Idul Fitri," ujar Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, Senin (4/6).

Keputusan itu dilayangkan Ombudsman lantaran anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2018 belum dibahas hingga Mei. Artinya butuh waktu untuk pembangunan jembatan layang (sky bridge) di Tanah Abang yang pendanaannya bersumber dari APBD-P, seperti yang dijanjikan Anies.

"Komitmen Gubernur untuk mempercepat pembahasan APBD-P 2018 yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan skywalk sebagai solusi untuk memindahkan para PKL yang berjualan di Jalan Jatibaru Raya akan tertunda," tambah dia.

Tenggat waktu hingga usai lebaran diberikan sebagai bentuk kelonggaran bagi para pedagang kaki lima (PKL).

Ombudsman juga meminta Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya mengenai penggunaan Jalan Jatibaru Raya. Pasalnya, wewenang pemanfaatan jalan semestinya ada pada pihak kepolisian.

"Kalau mereka koordinasi dengan Ditlantas dan dapat izin untuk memperpanjang penutupan jalan, ya sudah kami ikuti, karena kewenangannya kan ada di Polri," ujar Dominikus.

Namun hingga Senin (4/6), Ombudsman belum menerima surat jawaban dari Pemprov DKI. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya