Lurah Cilandak Barat Patok Zakat Warga Minimal Rp1 Juta

Akmal Fauzi
02/6/2018 20:45
Lurah Cilandak Barat Patok Zakat Warga Minimal Rp1 Juta
(Ilustrasi)

BEREDAR foto surat dari Kelurahan Cilandak Barat yang ditujukan kepada Ketua RT mengenai dana Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) . Dalam surat tersebut terdapat permintaan agar semua Ketua RT mengumpulkan Dana Bazis Map Ramadan kepada warga, minimal Rp1 juta.

Dasar surat yang dibuat pada 24 Mei itu untuk menindaklanjuti seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018 M.

"Dana Bazis Map Gerakan Ramadan tersebut dapat dikembalikan ke kelurahan paling lambat 25 Juli 2018, dengan minimal Rp.1.000.000,- , dan jika Map Gerakan Ramadhan hilang maka dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,-," demikian petikan isi surat tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran tersebut. Ia menjelaskan, surat itu ditujukan agar pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat. Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Bazis.

"Tapi surat itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat," ujarnya.

Saat ditanya adanya patokan minimal Rp1 juta, ia berdalih itu dilakukan agar para ketua RT semangat mengumpulkan zakat itu. Ia mengklaim para ketua RT tidak merasa keberatan ikhwal edaran tersebut lantaran surat sejenis juga pernah diedarkan tahun lalu.

"Kalau enggak tercapai ya enggak apa-apa. Itu hanya seruan, kami tahu kondisi masyarakat," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya