Penyelundupan 300 Ton Bawang dari Tiongkok Digagalkan

(TS/J-3)
02/6/2018 05:50
Penyelundupan 300 Ton Bawang dari Tiongkok Digagalkan
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 300 ton bawang selundupan dari Tiongkok. Tujuh ton di antaranya merupakan bibit bawang siap tanam yang mengandung cacing.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan 300 ton bawang tersebut disita dari empat perusahaan pengimpor. Satu dari empat perusahaan tersebut, PT PTI, memang memiliki izin impor dengan total kuota 30 ribu ton pada 2018. Kuota itu diimpor secara bertahap.

Sementara itu, tiga perusahaan lain tidak mempunyai izin import. Namun, mereka kedapatan mengimpor bawang itu secara ilegal. Ketiganya ialah PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ.

"Kendati mendapatkan kuota impor, namun tidak sesuai spesifikasi bawang konsumsi. Ada 7 ton yang kami temukan ternyata merupakan bawang bibit siap tanam dan mengandung cacing sehingga tidak layak konsumsi, sedangkan bawang lainnya diimpor secara ilegal oleh perusahaan yang tidak punya izin import," ungkap Daniel, di Jakarta, kemarin

Bawang bercacing dan bawang ilegal itu, menurut Daniel, ia dapati dalam operasi di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah ditelusuri, bawang tersebut diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.

"Kalau di Pasar Induk sudah beredar bawang tersebut, ada kemungkinan di pasar-pasar daerah lain di Jawa juga sudah beredar bawang yang tidak layak konsumsi itu,"ujar Daniel.

Dalam kasus ini, kata Daniel, polisi menetapkan empat tersangka, yakni TKS yang merupakan Direktur PT TSR, MYI Direktur Operasional PT PTI, TDJ Direktur PT CGM, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan PT PTI. "Tersangka TKS sudah ditahan dan P21 serta tahap 2 ke jaksa. Untuk tersangka MYI, TDJ, dan PN sudah dipanggil sebagai tersangka. Kami juga telah memeriksa 42 saksi dan tiga orang saksi ahli,"ujar Daniel.

Mereka dijerat Pasal 144 jo Pasal 147 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya