Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap berkukuh lahan Cengkareng sebagai aset Pemda DKI Jakarta yang tercatat di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta.
Nur Fajar, Kabag Bantuan Hukum pada Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, mengatakan masalah hukum lahan Cengkareng Barat seluas 4,6 hektare itu seharusnya sudah jelas. Pasalnya, lanjut dia, Pemda DKI mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2017.
"Kita tetap mengatakan itu adalah aset Pemda DKI Jakarta yang tercatat di DKPKP. Kemarin kan (Pemprov DKI dapat) WTP tuh (dari BPK) berarti kan sudah clear lah," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Kamis (31/5).
Media Indonesia berusaha mengonfirmasi status terbaru lahan tersebut ke Badan Pengelola Aset Daerah DKI namun pejabat terkait tidak ada ditempat.
Sebelumnya, lahan Cengkareng Barat seluas 4,6 hektare itu menuai masalah setelah dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta). Lahan itu dibeli dari Toeti Noezlar Soekarno seharga Rp668 miliar untuk keperluan pembangunan rumah susun.
Masalah muncul karena Badan Pemerikasa Keuangan menemukan lahan itu juga terdata sebagai milik DKPKP. BPK menilai ada kerugian negara saat proses pembelian tersebut.
Temuan masalah tersebut yang menyebabkan Pemprov DKI dalam empat tahun terakhir selalu mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari BPK. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved