Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERANIAN Mohamad Irfan Bahri (MIB) dan Ahmad Rofiki (AR), dua pemuda yang melawan aksi pembegalan di Jembatan Layang Sumareccon Bekasi, Rabu (23/5) lalu diganjar penghargaan. Tindakannya diapresiasi menggagalkan tindak kejahatan.
Penghargaan diberikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Kamis (31/5). Indarto mengatakan, aksi pemuda itu membantu polisi menggagalkan aksi kejahatan.
"Kita menyaksikan penerimaan penghargaan masyarakat mas Irfan bachri dan mas Roufik masig berumur 18 dan 19 tahun tapi mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokan," kata Indarto dalam sambutannya
Ia menjelaskan, keberanian keduanya dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Bekasi dan anggota kepolisian untuk berani melawan tindak kejahatan.
"Inilah contoh warga masyarakat yang menjadi inspirasi bagi Masyarakat Kota Bekasi dan inilah contoh bagi kita semua," ujarnya
Pun demikian, ia mengimbau masyarakat yang tidak punya kemampuan bela diri untuk tidak melawan.
"Tapi yang perlu diperhatikan jika kita tidak punya kemampuan untuk melawan, musuh terlalu banyak, itu mending harta (benda) dikasihkan. Karena dengan kekuatan yang tidak seimbang, (tapi) dia melawan, itu akan meningkatkan intensitas juga," ujarnya
Indarto sekali lagi menekankan agar polisi tidak kalah melawan penjahat. Selain punya tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi diberi amanat sesuai dengan undang-undang untuk menindak tegas pelaku kejahatan
"Dan bagi anggota Polisi kita sangat terbantu yang mana warga masyarakat mampu dan kita harus lebih dari itu,"
Ia memastikan dari hasil keterangan ahli pidana, tindakan yang dilakukan Irfan sejatinya dibenarkan secara hukum karena masuk kategori bela paksa.
Hal itu seperti yang tercantum Pasal 49 ayat 1 yang mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat.
Tindakan mereka menggagalkan aksi perampokan yang dilakukan Aric Saifulloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY dibenarkan secara hukum karena masuk kategori bela paksa
"Dia berani menggagalkan perampokan yang kalau dia tidak lakukan itu dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia karena itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Untuk itu kita berikan apresiasi kepada beliau," jelas Indarto
Dengan penghargaan tersebut, kata Indarto, Irfan dan Rafiki diangkat menjadi warga kehormatan Polres Metro Bekasi Kota. Ia akan mengundang keduanya dalam berbagai kegiatan yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved