Polisi Gagalkan Pengiriman 50 Ribu Pil Ekstasi Jumbo asal Jerman

Akmal Fauzi
30/5/2018 22:25
Polisi Gagalkan Pengiriman 50 Ribu Pil Ekstasi Jumbo asal Jerman
(Dok MI)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menggagalkan pengirima 50.000 butir ekstasi yang berasal dari Jerman. Rencananya, ekstasi itu akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Surabaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, barang haram tersebut dibawa oleh para pelaku yang tergabung jaringan narkoba Surabaya dari Jerman ke Jakarta.

Pengungkapan kasus peredaran ekstasi ini bermula dari dari informasi adanya paket yang dikirim melalui Kantor Pos di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat.

"Setelah diselidiki, paket tersebut berisi 25.000 pil ekstasi. Pil ekstasi dimasukkan dalam makanan cokelat biskuit,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5).

Dia melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi mengetahui bahwa ekstasi akan dikirim ke Jakarta oleh FS, SNL, MABD, MSCB, dan LKT yang tinggal di Surabaya.

Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, menambahkan, ekstasi asal Jerman itu memiliki berat sekitar 0,4 gram per butirnya, padahal berat pil ekstasi biasanya 0,2 gram per butir.

"Dari keterangan tersangka, ekstasi ukuran besar itu dipasarkan seharga Rp500.000 per butir," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami pemasok ekstasi dari Jerman dan bekerja sama dengan pihak kepolisian Jerman.

Para tersangka kasus narkoba jenis ekstasi ini dikenakan Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 197. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya