Ekstasi Rp25 Miliar Digagalkan

(Mal/J-2)
31/5/2018 06:30
Ekstasi Rp25 Miliar Digagalkan
(Dok MI)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya menggagalkan pengiriman 50 ribu butir ekstasi senilai Rp25 miliar yang berasal dari Jerman. Rencananya, ekstasi itu akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Surabaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, barang haram tersebut dibawa para pelaku yang tergabung jaringan narkoba Surabaya dari Jerman ke Jakarta.

Pengungkapan kasus peredaran ek­s­tasi ini bermula dari dari informasi adanya paket yang dikirim melalui Kantor Pos di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat.

“Setelah diselidiki, paket tersebut berisi 50 ribu pil ekstasi. Pil ekstasi dimasukkan dalam makanan cokelat biskuit,” kata Argo,  Rabu (30/5).  

Dia melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi mengetahui bahwa ekstasi akan dikirim ke Jakarta oleh FS, SNL, MABD, MSCB dan LKT yang tinggal di Surabaya.

Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander menambahkan, ekstasi asal Jerman itu memiliki berat sekitar 0,4 gram per butirnya, padahal berat pil ekstasi biasanya 0,2 gram per butir. “Dari keterangan tersangka, ek­­s­tasi ukuran besar itu dipasarkan Rp500 ribu per butir,” ujarnya

Hingga kini, polisi masih mendalami pemasok ekstasi yang bekerja sama dengan pihak kepolisian Jerman. Para tersangka kasus narkoba jenis ekstasi ini dikenakan Pasal 113 ayat (2) Ju Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Ju Pasal 132 (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Ju Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 tahun 2009 Pasal 197.

Musnahkan narkoba
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan tiga jenis narkotika di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, kemarin. Tiga jenis narkoba itu, yakni sabu-sabu sebanyak 31,61 kg, 5.576 butir ekstasi, dan 67,94 kg katinon.

Menurut Kepala BNN Komjen Heru Winarko, narkoba itu berasal dari penyitaan barang bukti dalam empat kasus berbeda dari periode Maret hingga April 2018.  

Tiga dari empat kasus yang diungkap itu menggunakan modus pengiriman paket kiriman. Dua kasus di antaranya merupakan pengiriman paket pil ek­s­tasi dari Belgia.

“Bahkan, pengiriman 2.933 butir ekstasi menuju Cikarang Selatan, Bekasi dikendalikan seorang narapidana dari Rutan Salemba. Dari empat kasus itu petugas menahan 12 orang,” ujar Heru.

Heru menambahkan,  barang sita itu dimusnahkan dengan incinerator, yaitu tungku pembakar bersuhu tinggi dan bertekanan tinggi.

Pemusnahan narkoba itu merupakan ketujuh kali dalam tahun ini. Pemusnahan itu merupakan kewajiban BNN sesuai Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mal/J-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya