"SAYA warga negara Indonesia!" ucap Kentjana Sutjiawan, 83. Pernyataan itu dilontarkan Kentjana saat diminta menyebutkan kewarganegaraan yang dipersoalkan oleh anaknya, Edhi Sujono Muliadi.
Edhi mempermasalahkan kewarganegaraan ibunya setelah bertahun-tahun keduanya terlibat sengketa tanah. Edhi yang merupakan anak pertama dari enam bersaudara itu mengklaim kepemilikan tiga bidang tanah di Jakarta dari ibunya.
Ketiga bidang tanah itu, berdasarkan keterangan Kentjana, kemarin (Kamis, 19/3/2015), ialah miliknya yang dibeli dari hasil tabungan dan bukan warisan suaminya yang wafat pada 1971. Satu tanah di Glodok, Jakbar, dibelinya pada 1973. Lalu dua tanah di Penjaringan, Jakut, dibeli pada 1975 dan 1980.
''Edhi meminta agar tiga tanah itu diatasnamakan dirinya dengan alasan sebagai anak tertua dan akan membagikannya kepada lima adiknya saat dewasa,'' katanya.
Pada 2000, Edhi meminta sertifikat ketiga tanah yang dipegang ibunya untuk dijadikan jaminan kredit bank. Namun ditolak karena harta yang ia punya ialah milik semua anaknya, bukan cuma Edhi.
Lalu pada 2005, Edhi melaporkan ibunya dengan tuduhan penggelapan sertifikat. Kentjana pun sempat ditahan oleh Kejari Jakut dan kemudian dibebaskan karena tuduhan itu tidak terbukti.
Edhi, kata Kentjana, bersama adik keempatnya, Suwito Muliadi, terus menggugat. Hingga akhirnya Kentjana dilaporkan keabsahan kewarganegaraannya ke Ditjen Imigrasi.
Kentjana mengaku punya dokumen resmi yang menyatakan dirinya WNI. Pertama, Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia yang terbit pada 1962 yang menerangkan kepindahan kewarganegaraan dari Tiongkok ke Indonesia.
Kedua, paspor Indonesia yang terbit sejak 1980-an dan telah delapan kali diperpanjang. ''Saya bahkan sudah ikut pemilu,'' cetusnya.
Akan tetapi pada Februari 2012, Kentjana mendapat pemberitahuan yang menyatakan ia merupakan WNA. Menurut kuasa hukumnya, Dedy Heryadi, Ditjen Imigrasi menyatakan kliennya ditetapkan sebagai WNA atas dasar surat pernyataan kewarganegaraan Kentjana tidak terdaftar.
''Sejak tiga tahun lalu, status kewarganegaraan saya jadi menggantung. Bahkan, saya diminta agar dideportasi,'' tutupnya.(J-1)