Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada sembilan tempat hiburan malam yang melanggar selama bulan Ramadan. Sanksi itu akan diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Akan diberikan sanksi administrasi, kami merekomendasikan Dinas Pariwisata supaya memberikan teguran tertulis," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Yani Wahyu Purwoko, Minggu (27/5).
Penertiban dilakukan Satpol PP pada Rabu (16/5) hingga Selasa (22/5) pukul 19.00 hingga 03.00 WIB. Satpol PP menemukan kesembilan tempat hiburan malam ini melanggar Surat Edaran Nomor 17/SE/2018 yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dari sembilan tempat hiburan malam itu, ada yang melanggar jam operasional, menyelenggarakan usaha yang tidak sesuai izinnya, hingga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Kesembilannya tersebar di empat wilayah Jakarta. Ketika pelanggaran ditemukan, sambung Yani, pihaknya langsung menghentikan kegiatan usaha di tempat-tempat tersebut.
"Saat itu operasional mereka langsung kami hentikan," ujar Yani.
Tempat-tempat yang melanggar jam operasional yakni tempat billyard 'DB' di Jakarta Barat; Karaoke, Diskotik, dan Griya Pijat 'B' di Jakarta Barat; Griya Pijat 'NF' di Jakarta Utara; Restoran dan Bar 'GS' di Jakarta Utara; Restoran dan Bar 'M' di Jakarta Selatan; Kafe dan Bar 'BB' di Jakarta Selatan; serta Bar & Restoran OBC di Jakarta Selatan.
Sebuah panti pijat berinisial 'KR' di Jakarta Pusat ditemukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Pada TDUP tercantum jenis usahanya sebagai griya pijat, sementara yang beroperasi ialah refleksi. Selain itu, Restoran dan Griya Pijat 'M' di Jakarta Barat tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Dinas Pariwisata pun telah mengetahui adanya pelanggaran tersebut lantaran ikut terlibat dalam pengecekan di lapangan.
"Tim kami kan ada Dinas Pariwisata juga, jadi tinggal menunggu Dinas Pariwisata menyampaikan teguran tertulisnya," sambung Yani.
Terkait pemberian sanksi kepada sembilan tempat hiburan malam tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati dan Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Toni Bako, tidak merespon.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2018, ada sejumlah jenis tempat hiburan malam yang diwajibkan tutup, yakni kelab malam, diskotek, rumah pijat, mandi uap, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang bergabung bersama tempat hiburan malam lainnya.
Khusus untuk diskotek, Pemprov DKI masih mengizinkan tiga tempat yang boleh beroperasi selama bulan Ramadan karena berada di area hotel berbintang empat dan lima. Ketiga diskotek itu ialah BATS di Hotel Shangri-La, CJ's Bar di Hotel Mulia, dan Grand Manhattan Club di Hotel Borobudur.
Sementara itu, subjenis usaha karaoke eksekutif dan pub boleh beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Karaoke keluarga diizinkan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 02.00 WIB asalkan tidak menyediakan pelayanan bar dan minuman beralkohol. Untuk subjenis usaha billiard, diizinkan beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 jika berada satu lokasi dengan usaha karaoke dan pub. Sementara tempat usaha billiard yang berdiri sendiri, boleh beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Namun, untuk subjenis usaha yang masih boleh beroperasi pun harus tutup di hari-hari tertentu, yakni satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved