Pembunuh Bocah di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Dede Susianti
25/5/2018 21:50
Pembunuh Bocah di Bogor Dijerat Pasal Berlapis
(MI/DEDE SUSIANTI )

IMMI Nancy Erlisa dan Jemmy Ananias Bimusu, orangtua Grace Gabriela Bimusu, balita yang tewas dibunuh R, 15, sang tetangga, menginginkan keadilan hukum.

Pihaknya menuntut agar pelaku R, anak laki-laki yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dihukum seberat-beratnya. Bahkan hukuman mati.

"Harapan kita keluarga dihukum seberat-beratnya karena anak saya nggak punya salah," ungkap Nancy, ketika ditemui di rumahnya, Jumat (25/5).

Dia pun mengaku tidak mendendam dengan alasan justru sikap itu akan memberatkan dirinya dan almarhum.

"Kalau dendam, puji Tuhan saya nggak punya rasa dendam. Saya nggak punya rasa dendam," tuturnya saat berada dalam pelukan kerabatnya.

Sementara itu, Jemmy, ayah Grace, mengakui dirinya masih belum terima dan belum bisa memaafkan pelaku dan keluarga pelaku.

"Saya sebagai ayah korban, sampai sekarang untuk memaafkan belum bisa. Karena untuk mematikan seseorang itu dilakukannya dengan cara yang sadis benar. Itu yang membuat saya tidak bisa memaafkan sekarang," ungkap Jemmy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal berlapis itu, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kasat dalam keterangan persnya pada saat rilis kasus tersebut di GOR Pakansari di Cibinong, Jawa Barat, Jumat petang.

Untuk kasus ini, lanjutnya, ditangani oleh tim terpadu yakni gabungan dari reskrim, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidum (Pidana Umum). Selain itu dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait, guna hak-hak anak.

Adapun barang bukti yang disita, kata Kasat, sesuai yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di antaranya karung beras yang digunakan membungkus tubuh Grace, pakaian Grace, ikatan sepatu, sepasang sandal warna pink milik Grace, dan tali.

"Pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan dengan menggunakan tangan sendiri. Dan barang-barang yang digunakan untuk aksinya adalah barang dari rumah pelaku sendiri," pungkasnya.

Kasus ini sendiri terjadi pada Minggu, 30 Mei 2018 lalu. Saat itu, Grace dilaporkan hilang oleh Immi Nancy Elisa, ibunya, sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan pencarian panjang, Grace ditemukan meninggal dalam kondisi tubuh terbungkus karung beras yang diikat di sebuah kebun singkong. Lokasi penemuan Grace hanya sekitar 100 meter dai rumah korban dan pelaku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya