Bermodus Beri Minum Air Mineral, Sopir Angkot Cabuli Mahasiswi di Tangerang

Sumantri
25/5/2018 19:15
Bermodus Beri Minum Air Mineral, Sopir Angkot Cabuli Mahasiswi di Tangerang
(Ist)

ASBC, 24, seorang sopir angkutan kota (Angkot) T 03 jurusan Pasar Anyar-Kota Bumi, Tangerang, yang tega memperkosa seorang mahasiswi di Kota Tangerang terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kanannnya. Pasalnya, saat akan dibekuk di sekitar Terminal Cimone, Kota Tangerang, Banten, pelaku berusaha kabur.

Menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (25/5) sore, penangkapan terhadap sopir angkot yang tinggal di Kampung Lebak Wangi RT 10/02, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berawal dari adanya laporan orangtua korban.

Bahwa saat korban baru pulang kuliah dan naik angkot dari depan Satasiun Tangerang menuju Pasar Kemis diberi minuman air mineral oleh pelaku. Akibatnya, di tengah jalan korban ngantuk dan ketiduran.

Saat itu pula, kata Kapolres, pelaku membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Jalan Dr Sitanala, Kota Tangerang. Di hotel tersebut korban diperdaya dan diperkosa oleh pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kata Kapolres, korban dibawa kembali oleh pelaku untuk diantar ke kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Mendengar pernyataan korban, orangtua pelaku melaporkannya ke Polres Metro Tangerang. Mendapat laporan, kata Kapolres, petugas langsung melakukan pengejaran, sehingga sopir angkot tersebut berhasil dibekuk di sekitar Terminal Cimone Kota Tangerang.

"'Saat pelaku kami bekuk, dan diminta untuk menunjukkan beberapa barang bukti, berusaha kabur. Akibatnya oleh petugas ia dilumpuhkan dengan ditembak kaki kanannya,"' kata Kapolres.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku memberikan air mineral kepada korban yang telah dicampur obat tetes air mata.

" Saya tahu air mineral itu dicampur obat tetes mata bisa ngantuk dari internet," kata pelaku.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP, tentang persetubuhan diluar perkawinan, dengan ancaman kukuman penjara maksimal 12 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya