Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan spesialis pembobol kantor pegadaian.
Saat dilakukan penangkapan, salah seorang pelaku, R, 38, terpaksa ditembak mati lantaran melawan petugas. Adapun pelaku lainnya, l alias K, 39, D alias P, 38, serta AS alias A ditangkap di lokasi berbeda.
Empat pelaku yang bergabung dalam satu kelompok itu telah beraksi beberapa kali sejak Februari hingga April 2018. Antara lain di kantor pegadaian di daerah Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, perusahaan gadai di daerah Kp Cilodong RT 03/06, Cilodong, Kota Depok, dan perusahaan gadai di daerah Jalan Meruyung RT 04/010, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran, Kota Depok, Jawa Barat.
"Dari beberapa pegadaian itu, komplotan ini berhasil menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai. Total kerugian mencapai Rp1,9 miliar," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Dari empat orang anggota komplotan itu berbagi peran di tiap aksi mereka. Ada yang berperan memetakan lokasi target, menyiapkan kontrakan untuk akses pembobolan tembok, membobol tembok, dan merusak teralis atau besi pengaman dalam lokasi TKP, memantau situasi dari luar TKP, serta yang menjual hasil kejahatan ke penadah.
"Mereka punya peralatan yang sangat lengkap untuk memuluskan aksinya dan sangat terencana," ujar Argo.
Sebelum memulai aksi, mereka mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang dikontrakkan. Setelah mengontrak ruko atau toko tersebut, komplotan ini memilih akhir pekan disaat karyawan dan penjaga pegadaian libur untuk beraksi. Yakni dengan menjebol tembok dan besi/teralis pengaman, memasuki perusahaan pegadaian, lalu menguras barang-barang berharga.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 10 buat peluru kaliber 9 mm, lima buah tabung oksigen, satu buah tabung gas elpiji, 10 buah obeng panjang, satu buah tangga almunium. Satu buah tangga tali, dua buah mesin bor, delapan buah linggis besi, satu buah gergaji kayu, dua buah mata las berikut selang, satu buah golok, 10 buah mata anak bor, bongkahan besi brankas, 16 unit handphone, dan dua unit laptop.
"Para tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar Argo. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved