Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Ekstasi di Bekasi

Gana Buana
25/5/2018 18:50
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Ekstasi di Bekasi
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

POLISI menggagalkan peredaran ratusan pil ekstasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Empat pelaku ditangkap di tempat berbeda kedapatan membawa barang haram tersebut.

Penangkapan empat orang itu terjadi sepekan lalu atau pada Senin (14/5) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 20,52 gram dan 428 butir ekstasi.

Wakapolres Metro Kota Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial EH, 37, MA, 31, RA, 24, dan YR, 53.

“Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” katanya, Jumat (25/5).

Tersangka EH diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Taman Wisma Asri, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sedangkan MA diamankan di Kampung Cerewet, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kemudian, RA dibekuk di Kampung Legon Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Terakhir, YR digrebek di Perumahan Tamansari, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Mereka ditangkap dalam kurun sepekan sejak Senin (14/5) lalu,” kata Luthfie.

Lutfhie menjelaskan, penangkapan mereka berdasarkan keterangan masyarakat. Saat itu, warga curiga dengan aktivitas mereka di rumah karena kerap didatangi tamu yang tidak dikenal.

Saat ini, kata dia, keempat tersangka masih diperiksa penyidik guna mengungkap pemasok barang haram itu. Berdasarkan pengakuannya, mereka membeli narkoba untuk dijual kembali dan beberapa bagian ada yang digunakan sendiri.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya