Persekongkolan APBD DKI 2014 Terkuak

Golda Eksa
20/3/2015 00:00
Persekongkolan APBD DKI 2014 Terkuak
(DOKMI)
Dugaan persekongkolan dalam penyalahgunaan dana APBD DKI Jakarta 2014 mulai terkuak.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dilaporkan telah menetapkan dua calon tersangka kasus penyelewengan dana proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI 2014.

Meskipun belum diumumkan resmi, kedua calon tersangka disebut merupakan pejabat di Dinas Pendidikan DKI.

"Ada dua saksi yang akan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus UPS dan kami juga harus memeriksa secara menyeluruh untuk pembuktiannya," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Ajie Indra, kemarin.

Menurut Ajie, kesimpulan diambil setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 87 saksi.

Mereka menyebutkan 49 perusahaan peserta lelang UPS ternyata berstatus pinjam pakai nama.

"Ke-49 pihak rekanan itu sebenarnya tidak memiliki kualifikasi teknis dan administrasi. Setiap perusahaan mendapat komisi Rp54 juta untuk pinjam pakai nama. Yang melakukan adalah oknum dari pihak swasta," kata dia.

Salah satu penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan dua calon tersangka ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Jakarta Barat dan PPK di Jakarta Pusat.

"Sudah pasti dua orang itu akan jadi tersangka karena mereka kan pimpinan proyek yang mengetahui permainannya. Sementara ini baru dua PPK saja yang nanti dijadikan tersangka," ujar sumber itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, Kepala SMAN 112 Jakbar Saryono, Dirut PT Astrasea Pasirindo Jusman Pasaribu, dan mantan PPK di Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman ialah beberapa di antara saksi yang telah diperiksa (Media Indonesia, 17/3).

Rentetan
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus UPS dilakukan pekan depan.

"Nanti dilihat apakah sudah waktunya orang-orang yang dicurigai ini ditetapkan tersangka atau apa perlu penguatan lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya," terang dia.

Rikwanto menambahkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD DKI yang membidangi pendidikan belum diagendakan. Pasalnya, dari materi hasil pemeriksaan belum terlihat benang merah antara anggota DPRD dan pihak yang terlibat proyek UPS.

"Ini kaitannya rentetan. Pihak-pihak berkaitan dengan proses ini (UPS) berpotensi menjadi tersangka, mulai pelelangan, dapat bagian atau tidak, kemudian dia membuat sesuatu yang di luar ketentuan, maka semua berpotensi menjadi tersangka," tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji menyatakan pihaknya masih mempertahankan Tim Panitia Hak Angket.

Tujuannya ialah menyelidiki kebenaran RAPBD DKI Jakarta 2015 versi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri. (Ssr/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya