Untuk Kali Kedua, Kuasa Hukum Terdakwa First Travel Mangkir

Kisar Rajaguguk
21/5/2018 18:35
Untuk Kali Kedua, Kuasa Hukum Terdakwa First Travel Mangkir
(ANTARA)

KUASA hukum Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan terdakwa kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang untuk kedua kalinya mangkir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dengan mangkirnya kuasa hukum terdakwa, sidang pembacaan pledoi, dan putusan terhadap Kiki menjadi molor. Begitu pun pembacaan putusan terhadap dua kakaknya yakni Andika Surachman, dan Anniesa Hasibuan.

Sebelumnya Rabu (16/5), dalam sidang lanjutan agenda pembacaan pleidoi Kiki batal membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Kota Depok. Pembacaan pleudoi diundur Senin (21/5). Sesuai tata tertib dan angenda sidang diundur lagi Rabu (23/5).

Kuasa hukum Kiki tak hadir di persidangan berawal ketika majelis hakim pimpinan Sobandi masuk ruangan untuk memulai sidang. Namun, saat sidang pembacaan pleidoi akan dimulai kuasa hukum terdakwa Kiki tak menampakkan muka. Sobandi sendiri sempat menanyakan kuasa hukum Kiki.

Sobandi pun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.

"Saya lihat nggak ada penasihat hukum. Bagaimana saudara kiki," kata Sobandi, Senin (21/5).

Kiki pun menjawab bahwa sampai sidang dimulai dirinya tidak mendapat kepastian kehadiran kuasa hukum. "Kemarin sudah di konfirmasi. Katanya hadir hari ini. Tapi untuk hari ini saya belum mendapat konfirmasi ke penasehat hukum," kata Kiki menjawab hakim.

Mendengar jawaban Kiki hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah sidang pembacaan vonis.

"Sebagaimana sudah kita susun. Ini kesempatan kedua. Kalau tidak ada harus tetap kita lanjutkan karena berkaitan dengan masa penahanan," sebut Sobandi.

Vonis terhadap Kiki akan dibarengi dengan dua terdakwa lainnya yaitu Anniessa dan Andika.

"Jadi kita barengi dengan Andika dan Anisa. Agendanya putusan, Rabu, 30 Mei 2018," imbuhnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya