Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi batal menalangi uang kompensasi bau kepada warga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Jumat (18/5). Sebab, pemerintah daerah masih meminta waktu selama 14 hari kerja sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan kewajiban mereka.
“Kami meminta 14 hari kerja sejak perundingan dengan warga. Warga pun tidak keberatan,” kata Asisten Daerah III, bidang administrasi, Pemerintah Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Minggu (20/5).
Menurut Dadang, saat ini pihaknya sudah memberikan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai syarat pencairan dana tersebut.
Adapun, dokumen yang diberikan ke DKI adalah Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah tahun 2017 lalu. Kemudian dokumen pertanggung jawaban kepala daerah dan proposal yang sudah direvisi.
“Kami sudah urus administrasi pencairan uang tesebut,” ujarnya.
Dadang optimis kalau Pemprov DKI segera membayar keterlambatan uang kompensasi bau sebelum 14 hari kerja. Hanya saja, masih menunggu proses administrasi. “Insya Allah pekan depan uang bau sudah sampai ke warga,” paparnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved