Gubernur Diduga Manfaatkan Jabatan Untuk Ahok Center
MI/Faw
18/3/2015 00:00
( ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Temuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta yang menyebutkan berbagai proyek di Ibu Kota bermitra dengan Ahok center, patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang. Pasalnya lembaga tersebut sulit menjadi mitra jika bukan milik Gubernur DKI Jakarta. "Yayasan Ahok Center tidak akan mungkin dapat bermitra dengan sejumlah perusahaan pengembang dan mengumpulkan dana sebesar itu jika Ahok tidak menjadi Wagub dan juga saat ini sebagai Gubernur," kata Ketua Amor Network, Achmad Bustami kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Dikatakan Achmad apabila Ahok terbukti telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, maka Ahok dapat tersandung tindak pidana yang telah memperdagangkan pengaruh jabatannya. "Kita tentu masih ingat kasus yang menimpa mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq yang ditahan karena diduga menjual pengaruhnya sebagai pimpinan partai, begitu juga kasus rumah kaca yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang kini jadi tersangka," ungkapnya. Lebih lanjut Achmad berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Achmad juga mengatakan, bekas Bupati Belitung Timur itu sengaja memanfaatkan jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta untuk memuluskan kemitraan Ahok Center. Dirinya juga meminta kepada aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini, "Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan Ahok dijadikan tersangka memperdagangkan pengaruhnya." Ke-18 perusahaan yang jadi mitra Ahok Center adalah PT Asuransi Jasindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Jakarta Propertindo, PD Pasar Jaya, Bank DKI, PT Jakarta Tourisindo, PT Jawa Barat Indah, PT Barito Pasific, PT Landmark, PT Jeunesse Global Indonesia. Kemudian PT Duta Pertiwi, PT Zaman Bangun Pertiwi, Bapak Wahyu, PT Changbong, PT DUFO, PT HAIER, dan Grup Golf.