Griya Pijat Dilarang Buka

(Aya/J-1)
18/5/2018 03:15
Griya Pijat Dilarang Buka
(Ilustrasi)

SEBANYAK 251 tempat hiburan malam di Jakarta Barat wajib mematuhi Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

SE Nomor 17/SE/2018 diterbitkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta bagi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual untuk dewasa, dan bar/rumah minum.

Karaoke eksekutif dan pub dapat beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Karaoke keluarga bisa buka pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB dan tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol. Sementara itu, usaha rumah biliar bisa beroperasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30 bila lokasi usaha menyatu dengan karaoke dan pub dan pukul 10.00 sampai 24.00 bila berdiri sendiri. "Sedangkan yang tidak boleh buka adalah kelab malam, diskotek, griya pijat, mandi uap, dan permainan ketangkasan dewasa," tutur Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Jakarta Barat, Linda Enriany, Kamis (17/5).





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya