Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SANKSI pemecatan menunggu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang terbukti melindungi tempat prostitusi, usaha minuman keras (miras), dan pengemis jalanan.
Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Jumat (11/5). Ancaman itu diungkapkan menyusul banyaknya pengaduan yang diterima dari sejumlah pengusaha miras, pengelola prostitusi, panti pijat, dan pengemis jalanan di Kota Depok.
"Kalau anggota Satpol PP bermain kongkalikong dengan pengusaha miras, pengelola prostitusi, dan pengemis jalanan, akan diusulkan dipecat," tegasnya.
Pekan lalu sejumlah pengusaha miras, pengelola prostitusi, pengemis jalanan di Kota Depok dilaporkan mengadukan persoalan itu kepada Yayan.
Oknum Satpol PP tersebut, kata Yayan, meminta Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad untuk segera menindak oknum Satpol PP. "Kami ingin oknum Satpol PP diambil tindakan tegas. Katanya kami boleh bebas berjualan miras, mengelola prustitusi, dan bebas pula mengemis di jalanan. Buktinya kami ditangkapi terus."
Disebutkan Yayan, oknum Satpol PP yang bermain kongkalikong ialah oknum Satpol PP dari rezim lama. "Kejadian itu sebelum saya Kepala Satpol PP Kota Depok, Januari 2018," ujarnya.
Yayan mengaku geram mendengar adanya oknum Satpol PP atau pejabat yang melindungi tempat penjualan miras, pengelola prostitusi, dan pengemis jalanan. Sebab kata dia hal itu melanggar peraturan daerah atau Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Ke depan, tegas Yayan, dirinya akan melakukan evaluasi terhadap anak buahnya.
Senada dengan Yayan, Sekretaris Kota Depok Hardiono berjanji menindak tegas oknum Satpol PP Kota Depok yang meminta setoran keamanan di tempat lokalisasi, penjualan miras, dan pengemis jalanan. "Dengan cara itu, perda ketertiban umum dapat ditegakkan."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved