KAD Antikorupsi Dibentuk

(Ssr/J-2)
10/5/2018 23:40
KAD Antikorupsi Dibentuk
(MI/ROMMY PUJIANTO )

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membentuk komite advokasi daerah (KAD) antikorupsi. Kebijakan itu bertujuan mencegah terjadinya korupsi berkaitan dengan hubungan kerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) dengan pihak swasta.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan banyak kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara.

"Kita harus yakinkan dunia usaha untuk memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi saling menyuap, memengaruhi, dan gratifikasi," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/5).

Sandi menambahkan, KAD antikorupsi juga dibentuk dengan tujuan sebagai sarana komunikasi yang efektif antara regulator dan perwakilan dari entitas usaha untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Satgas Korsupgah KPK Adlinsyah Malik Nasution mengatakan KPK memiliki lima kewenangan meliputi pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, dan monitoring. "Selama ini kita baru bicara pencegahan dan penindakan, sedangkan koordinasi dan supervisi belum. Padahal, banyak masalah itu bisa diselesaikan dengan koordinasi," katanya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya