Pemprov Larang FUI Bagi Sembako

(Nic/Ts/J-2)
11/5/2018 05:00
Pemprov Larang FUI Bagi Sembako
( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya telah melarang panitia Forum untukmu Indonesia (FUI) untuk menggelar bagi-bagi sembako di kawasan Monumen Nasional pada Sabtu (28/4) lalu. Penegasan itu menanggapi pernyataan kuasa hukum pihak FUI Henry Adiguna.

"Sudah dilarang. Sudah dilarang. Sudah dilarang," tandas Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/5).

Namun, Sandi menolak berkomentar lebih lanjut mengenai izin lengkap yang diklaim dimiliki Panitia FUI. "Kami serahkan kepada pihak kepolisian," pungkas Sandi.

Sandi pun berjanji pihaknya akan kooperatif bila kepolisian membutuhkan keterangan dari Pemprov DKI terkait dengan pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat, yang menyebabkan dua anak tewas.

Sebelumnya, Henry menjelaskan pada 23 April, panitia telah menyampaikan undangan pertemuan untuk koordinasi dengan Pemprov DKI. Pertemuan itu dihadiri Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Satpol PP, PT Transportasi Jakarta, dan panitia. Pertemuan itu turut membahas soal pembagian sembako.

"Di sini pun dibahas klasifikasi bagi-bagi sembako, lo, sudah jelas ini, sudah mengetahui dong," kata Henry seusai mendampingi kliennya, Dave Revano Sentosa, diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5).

Selanjutnya pada 25 April, lanjut Henry, secara lisan panitia dipanggil untuk menghadap Kepala Dinas Pariwisata yang diwakili Sekretaris Dinas. Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa pihak panitia harus membuat surat pernyataan.

Pada 25 April itu pula dikirim undangan rapat koordinasi untuk 26 April yang diselenggarakan di Biro Operasional Polda Metro Jaya. Semua pihak terkait diundang rapat itu untuk membahas bagi-bagi sembako. Pada 26 April itu juga ada konferensi pers bersama panitia dan Kepala UPT.

Tingkat penyidikan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus bagi-bagi sembako tersebut ke tingkat penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki kepolisian itu, kasusnya naik ke tingkat penyidikan sejak 2 Mei lalu.

"Semua hasil pemeriksaan itu kita cross-check lagi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu.

Saat ini, lanjut Argo, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas para saksi ahli. "Jadi, kami belum menetapkan tersangka, kami masih menyiapkan kelengkapan berkas sebagai saksi ahli," pungkasnya.

Soal kasus ini menjadi perhatian Polri. Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Polisi akan mencari pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus bagi sembako tersebut. "Kami akan terus menyelidiki kasus ini sampai mendapatkan pelaku yang bertanggung jawab terhadap peristiwa ini," tandasnya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya