Pemprov DKI Akan Inspeksi Tata Kelola Limbah Usai Lebaran

Nicky Aulia Widadio
09/5/2018 16:35
Pemprov DKI Akan Inspeksi Tata Kelola Limbah Usai Lebaran
(Ist)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menginspeksi penyediaan sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pada gedung-gedung di kawasan industri. Inspeksi akan dilaksanakan usai hari raya lebaran.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat menjelaskan pihaknya kini masih mensosialisasikan kepada para pemilik gedung terkait pemeriksaan tersebut.

"Belum (berjalan). Ini lagi dipersiapkan. Persiapannya kan macam-macam. Harus kasih tahu dia dulu kan," kata Gamal di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, hari ini.

Selain itu, Pemprov DKI juga masih menyortir data gedung yang akan diperiksa. Untuk inspeksi tahap kedua, Pemprov akan fokus pada pengelolaan air di gedung industri di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan Cakung, Jakarta Timur.

"Kita tujuannya gedung industri. Kalau ada gedung kantor kita keluarin dari daftar, kan kita udah komitmen untuk periksa gedung industri," tambah dia.

Sebelum inspeksi, Pemprov DKI ingin melibatkan warga, dalam hal ini para pekerja untuk mengisi formulir kelengkapan intalasi pengelolaan air limbah di tempat mereka bekerja. Setelah itu, data akan dikembalikan ke Pemprov DKI untuk selanjutnya diverifikasi melalui pemeriksaan.

"Itu nanti yang kita pegang lagi untuk dikroscek sama data kita. Isinya apa? Misalnya kelengkapan IPAL, kalau ada, ada izinnya atau tidak," jelas Gamal.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menginspeksi 77 gedung di kawasan Jalan MH Thamrin dan Sudirman. Hasilnya sebanyak 37 gedung tidak memiliki fungsi sumur resapan dan 7 gedung lainnya tidak memiliki IPAL. Dari 40 gedung yang memiliki sumur resapan pun, total volume sumur resapannya hanya 3.705 meter kubik.

Atas pelanggaran itu, Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan. Mereka diminta segera membenahi pengelolaan air limbah dan menyediakan sumur resapan dalam waktu dua hingga tiga bulan. Jika tidak, gedung yang melanggar terancam disegel. Gamal menyebut hingga pekan lalu, telah ada pengelola dari belasan gedung yang datang ke Pemprov DKI untuk mengurus kelengkapan sumur resapan dan IPAL mereka.

"Minggu lalu sudah ada yang datang. Sekitar 10 sampai 15 (pengelola) gedung yang datang. Ada juga yang mengundang seperti Kementerian ESDM, mereka minta informasi dan supervisi," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya