Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianggap mengetahui dengan jelas acara pembagian sembako di Monas. Perijinan untuk acara tersebut juga lengkap.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Forum Untukmu Indonesia (FUI) Henry Adiguna.
"Disitu juga sudah dibahas kan bahwa kita ada bagi-bagi sembako, kalau memang tidak disetujui harusnya jangan diadakan konpers dong, nah itu harus diperhatikan, kita juga masih punya ada enam poin disini bahwa memang pihak pemprov mengetahui dengan jelas bahwa ini ada bagi-bagi sembako,"ujar Henry.
Dijelaskan Henry, pada 23 April, panitia telah menyampaikan undangan pertemuan untuk koordinasi dengan Pemprov. dalam pertemuan itu dihadiri Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Satpol PP, Transjakarta, dan panitia. Pertemuan itu jelas membahas soal pembagian sembako.
"Disini pun dibahas tentang klasifikasi bagi-bagi sembako loh, sudah jelas ini, sudah mengetahui dong,"kata Henry.
Selanjutnya pada 25 april, kata Henry, secara lisan panitia dipanggil untuk menghadap kepala Dinas Pariwisata. Ketika itu diwakili oleh sekretaris Dinas. Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa pihak panitia harus membuat surat pernyataan.
"Surat pernyataannya juga sudah kami buat, disitu sudah jelas bahhwa ada bagi-bagi sembako pada 28 April, nah intinya adalah kami harus bertanggung jawab kalau ada apapun yang terjadi,"katanya.
Pada 25 april itu pula dikirim undangan rapat koordinasi untuk tanggal 26 April yang diselenggarakan di biro ops Polda Metro. Semua pihak terkait diundang rapat itu untuk membahas bagi-bagi sembako. Pada 26 April itu juga ada konferensi pers bersama panitia dan Kepala UPT.
"Disitu juga dibahas lagi bahwa ada bagi-bagi sembako pada 28 April. Harusnya tanggal 28 ini kalau memang tidak disetujui, atau ada melanggar izin, harusnya dilarang. Ini kan tidak dilarang dari pagi sampai berakhir acara, tidak ada yang melarang,"kata dia.
Dave Santosa menjelaskan, sebelum acara, pihaknya telah mengirimkan proposal lengkap terkait kegiatan. Kemudian keluar disposisi dari Gubernur. Setelah panitia memenuhi berbagai persyaratan, barulah ijin lokasi itu dikeluarkan.
"Banyak Kalau kita bicara izin, kita mengirimkan proposal lengkap dong. Setelah jelas apa yang dimaksud kegiatan tersebut baru dikeluarkan disposisi dari gubernur. Setelah itu banyak sekali tuh apa yang dipenuhi termasuk retribusi, pembayaran, uang jaminan, koordinasi dan lain-lain. Baru terakhir keluarlah izin pemakaian lokasi,"jelas Dave.
Karenanya, kata Dave, tidak benar jika pihaknya melanggar ijin untuk acara tersebut. Bahkan koordinasi dengan berbagai pihak, baik lisan maupun tertulis pun sudah dilakukan.
"Gini kita dalam berlangsungnya acara kita melakukan banyak sekali koordinasi baik lisan maupun tertulis kepada pihak Pemprov dan itu kita lakukan secara intens dan hari itu semua ada beberapa kesepakatn yamg sudah kita sepakati termasuk kita membuat surat pernyataan dan pertanggungjawaban lain-lain. Dan itu sudah kita penuhi semua apa yang diminta oleh pemprov sebagai kita untuk bertanggungjawab kita penuhi semua. Sehingga tanggal 28 itu acata bisa berlangsung dengan baik,"ujar Dave. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved