Kasus Monas Berlanjut meski Laporan Dicabut

Akmal Fauzi
08/5/2018 09:30
Kasus Monas Berlanjut meski Laporan Dicabut
(ANTARA)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus bocah yang tewas saat insiden bagi-bagi sembako gratis di kawasan Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Polisi telah membuat laporan tipe A terkait dengan insiden tersebut. Laporan itu berasal dari Polres Jakarta Pusat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Komariah, ibu Muhammad Rizky, 10, korban yang meninggal saat insiden tersebut, sebelumnya mencabut laporan polisi ketika diperiksa di Kantor Polda Metro Jaya, Sabtu (5/5). Dia datang didampingi peng­acaranya, Irfan Iskandar.

“Laporan beliau (Komariah) berhenti. Laporan polisi tetap jalan. Tetap kami usut karena sebelum orangtua lapor, dari polsek sudah usut, sudah ada laporan dari polsek. Nah, laporan itu sudah dilimpahkan ke kami,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Senin (7/5).

Sebagai langkah lanjut, kemarin polisi memanggil Ketua Panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI) Dave Revano Santosa untuk diperiksa. “Hari ini diperiksa,” tegas dia. Selain memeriksa ketua panitia, lanjut dia, penyidik memanggil dokter Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, yang menangani meninggalnya bocah tersebut. Polisi disebut juga akan meminta keterangan ihwal rekam medis Rizky dan Mahesa Junaedi, 12, korban lain yang tewas dalam insiden yang sama. Namun, dokter tersebut berhalangan hadir.

“Kita juga panggil dokter yang Tarakan. Cuma baru bisa hari Rabu (9/5) dia bisa datang,” ujar Jerry. Sementara itu, terkait dengan hasil autopsi, Jerry mengatakan keluarga korban pembagian sembako di Monas tidak bersedia untuk melakukan proses autopsi tersebut. “Keluarga enggak mau,” kata Jerry.


Bantah tekan

Di lain sisi, Ketua Panitia acara Forum Untukmu Indonesia (FUI), Dave Revano Santosa, membantah melakukan tekanan kepada Komariah, ibu Muhamamad Rizky, 10, korban yang meninggal seusai pembagian sembako di Monas beberapa waktu, lalu mencabut laporannya ke polisi.

“Enggak ada (tekanan ke keluarga untuk cabut laporan),” kata pengacara Dave, Henry Indraguna di Kantor Polda Metro Jaya, Senin (7/5). Henry bersama Dave mendatangai Polda Metro Jaya untuk diperiksa ihwal meninggalnya dua bocah seusai insiden di Monas itu. Polisi pun tetap melanjutkan kasus meski pihak keluarga mencabut laporan.

Henry menjelaskan pihaknya tidak melakukan iming-iming tertentu agar pihak korban mau menerima permintaan damai dari panitia acara. Pihak panitia, kata Henry, memang memberikan uang santunan tetapi bukan untuk mencabut laporan, melainkan sebagai tanda berdukacita.

“Enggak ada kata iming-iming, kami itu kadang ya, datang memberikan uang tali asih sedikit salah, berlebihan salah. Enggak ngasih pun salah. Mana yang benar. Udahlah kami hormati. Biar bagaimanapun juga kami sudah ada mediasi yang terbaik, sudah selesai enggak ada apa-apa lagi,” ucap Henry.

Henry menambahkan, dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pihaknya menunjukkan dokumen perizinan saat menjalani pemeriksaan.  “Dokumen perizinan dimin­ta penyidik,” kata Henry. Henry mengatakan panitia pelaksana melengkapi perizinan kegiatan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 186 Pasal 6 lantaran melibatkan massa dalam jumlah besar. (Ant/X-6)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya