Mengurus Izin Usaha semakin Mudah

Nicky Aulia Widadio
08/5/2018 09:20
Mengurus Izin Usaha semakin Mudah
(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta merilis aplikasi Jakarta Evolution (Jakevo) untuk mempermudah pengajuan izin usaha. Aplikasi yang tersedia di telepon pintar itu bisa memangkas waktu pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Melalui Jakevo, Pemprov DKI menjanjikan izin yang diajukan bisa rampung dalam waktu satu jam. Proses ini jauh lebih singkat jika dibandingkan dengan  sebelumnya, yang bisa memakan waktu hingga 48 jam.  Selain itu, dulunya pemohon juga masih harus datang untuk mengurus perizinan. Sementara dengan Jakevo, pemohon hanya perlu memproses perizinan lewat genggaman tangan.

“Proses yang tadinya 48 jam bisa rampung dalam 1 jam. Ini lompatan kita dalam upaya menembus 40 besar peringkat ease of doing business,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Balai Kota Jakarta, Senin (7/5). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Edy Junaedi menjabarkan, hanya perlu tiga langkah untuk meng-urus SIUP dan TDP.

Pertama, pemohon melakukan registrasi dan mengunggah berkas. Kedua, menandai lokasi usaha. Ketiga, menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan (disclaimer). Setelahnya, SIUP dan TDP bisa terbit dalam kurun waktu 30 menit. Notifikasi akan dikirimkan melalui email. Pemohon cukup mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah atau tidak perlu mendatangi pusat pelayanan karena telah ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.

Kehadiran aplikasi ini juga diharapkan bisa mencegah praktik calo dalam proses perizinan. “Kalau lokasinya tidak bisa untuk membuat usaha, akan otomatis ditolak. Ada disclaimer juga, berisi pernyataan-pernyataan yang boleh apa dan tidak boleh apa. Tanda tangan di situ. Kalau melanggar disclaimer, otomatis izinnya dicabut,” jelas Edy.

Sebelum dirilis ke masyarakat, Jakevo telah diuji coba selama tujuh hari. Selama itu, Pemprov DKI telah menerbitkan 57 SIUP dan 58 TDP. Dalam satu tahun, PTSP bisa menerbitkan hingga 4,5 juta perizinan per tahun. Namun saat ini, PTSP akan fokus pada upaya percepatan proses perizinan.


Perizinan digital

Jakevo bukan satu-satunya upaya Pemprov DKI mempermudah perizinan di bidang usaha. Jumat (4/5), Gubernur Anies Baswedan juga menandatangani kerja sama dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, untuk mempermudah perizinan di sektor ekonomi digital.

Kedua belah pihak sepakat mengintegrasikan data perizinan yang ada di Dinas PTSP dengan BKPM. Dengan demikian, investor tidak perlu mengurus perizinan lintas instansi. Cukup di Dinas PTSP, data-data perizinannya akan terbaca di BKPM.

Terlebih, Jakarta menjadi pusat investasi ekonomi digital di Indonesia. Lembong menyebut bila kemudahan semacam ini tidak dihadirkan, investor bisa beralih ke negara lain seperti Malaysia. Padahal, 95% dari total arus modal di sektor ekonomi digital di Indonesia, masuk ke Jakarta. Nilainya mencapai Rp25 triliun hingga Rp40 triliun per tahun. Jumlahnya meningkat pesat dalam lima tahun belakangan.

“Kita mencari peluang-peluang untuk menggenjot lagi. Kalau kita bisa akselerasi lebih banyak lagi, akan menguntungkan di tingkat nasional,” tutur Lembong. (Ssr/J-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya