Insiden Sembako di Monas Wajib Diproses

Mal/TS/J-3
07/5/2018 03:15
Insiden Sembako di Monas Wajib Diproses
(ANTARA)

PENCABUTAN laporan atas kasus meninggalnya Muhammad Rizky Saputra, 10, dan Mahesa, 13, dalam insiden bagi-bagi sembako di Monas tidak bisa dilakukan. Kepolisian harus melanjutkan proses hukumnya karena kasus itu bukan delik aduan.

Penegasan itu disampaikan kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagso saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

"Selama korban meninggalnya tidak karena sakit, itu harusnya tidak bisa dicabut karena itu delik biasa, bukan delik aduan," tegas Kisnu.

Kemarin petang, Komariah, ibu Muhammad Rizky, melaporkan Ketua Forum untukmu Indonesia (FUI) Dave Santoso yang dituding telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 359 KUHP.

"Pasal 359 bukan delik aduan. Harusnya tetap diproses, apalagi dicabut laporannya," ujar Kisnu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono belum bisa memastikan pencabutan laporan itu. "Saya belum bisa pastikan. Harus dicek dulu. Besok akan kami sampaikan," jelasnya.

Argo pun mengiakan pasal yang disangkakan ke Dave dari laporan itu ialah Pasal 359 KUHP.

Sebelumnya, pihak keluarga mengaku alasan kemanusiaan menjadi dasar pencabutan laporan tersebut.

"Murni kemanusiaan. Enggak ada hal lain. Ini inisiatif keluarga korban," kata pengacara korban, Irfan Iskandar, saat dihubungi, kemarin.

Ia menjelaskan Komariah mengaku lelah dengan proses hukum kasus meninggalnya anaknya itu. Orangtua, kata Irfan, juga sudah mengikhlaskan kepergian anaknya itu.

"Orangtua sudah ikhlas menganggap ini takdir. Ibunya (Komariah) lelah rumahnya sering didatangi, padahal kondisi sedang berduka. Jadi, murni karena kemanusiaan," jelasnya.

Dalam kesempatan berbeda, hasil klarifikasi pihak penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diterima Muhammad Fayyad, kuasa hukum Komariah, orangtua M Rizky Syahputra, menyebutkan kepolisian berencana mengautopsi jenazah korban berdasarkan laporan dari Polsek Gambir.

"Tadi dalam klarifikasi disebutkan, ternyata sebelum kami melapor, sudah ada laporan yang dibuat Polsek Gambir. Dari laporan ini, kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," terang Muhammad Fayyad, Sabtu (5/5) malam.

Pihak penyidik yang diwakili Kompol Hendro, katanya, juga menyampaikan, bahwa setelah ini akan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya M Rizky Syahputra. Autopsi dapat dilakukan pada jenazah Rizky tanpa persetujuan keluarga korban.

"Karena ini kasus besar, dengan atau tanpa persetujuan keluarga korban, polisi tetap dapat melakukan autopsi pada jenazah korban. Hanya waktunya nanti belum tahu kapan," ujar Fayyad.

Di sisi lain, pihak keluarga Mahesa, 13, telah mengikhlaskan kejadian itu. Keluarga tidak akan melapor dan melanjutkan kasus itu ke polisi.

Demikian disampaikan Djunaedi, 41, ayah Mahesa saat hadir di Polda Metro Jaya, kemarin.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya