Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU penganiayaan dan pembakaran Muhammad Al-Zahra alias Zoya divonis delapan tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, 10-12 tahun penjara.
Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/5), ditujukan kepada terdakwa Rosadi. Adapun lima terdakwa lainnya, Najibulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, dan Karta divonis tujuh tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Musa Arief Aini menyatakan terdakwa Rosadi divonis paling berat karena dianggap sebagai provokator dan melakukan pembakaran terhadap Zoya. Sedangkan lima terdakwa lainnya turut serta melakukan pengeroyokan.
Hakim memberikan waktu kepada setiap terdakwa untuk berpikir melakukan banding atau tidak.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cikarang Muhammad Ibu Fajar enggan berkomentar terkait vonis itu. "Kami akan menelaah lebih dulu, mempelajari sesuai dengan peraturan perundangan," kata Ibnu.
Zoya, suami Siti Zubaedah, tewas diamuk massa dan dibakar di Kampung Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017. Zoya dituding mencuri alat pengeras suara musala di Kampung Muara Bakti RT 12/RW 07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved