Limbah Industri Miras Pekojan Cemari Lingkungan

Tosiani
03/5/2018 13:58
Limbah Industri Miras Pekojan Cemari Lingkungan
(ANTARA)

SELAIN dampak peredaran minuman keras (miras) ilegal yang membahayakan kesehatan, home industri miras di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat juga menghasilkan limbah yang mencemari lingkungan.

Demikian disampaikan Kepala BPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma, di Jakarta, Kamis (3/5/2018). "Berdasarkan pengamatan kita memang ada limbah, tapi dibuang kemana kita belum tahu," ujar Sukriadi.

Hanya saja, untuk limbah bau dari hasil fermentasi miras itu, katanya, diketahui dibuang ke atas melalui sebuah cerobong yang ditemukan di lokasi home industri miras. Cerobong tersebut mengarah ke atas dan berfungsi untuk membuang bau. Bagaimanapun, bau itu pasti mengganggu lingkungan.

"Untuk bau dibuang ke atas, ada corong yang mengarah ke atas. Yang jelas itu mencemari lingkungan dan itu pasti berbahaya, pasti mengganggu, dan berbahaya bagi kesehatan,"kata Sukriadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, pabrik home industri yang berlokasi di Jalan Pekojan No 88, Tambora, Jakarta Barat itu digrebek polisi bersama BPOM setelah melalui penyelidikan cukup lama. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 ton bahan pembuat ciu, terdiri dari 2 ton bahan jadi dan 3 ton bahan setengah jadi.

Rinciannya, ada bahan baku campuran fermentasi ciu sebanyak 220 tong, dimana tiap tong berisi sekitar 100 liter, atau total campuran bahan ciu sebanyak 22.000 liter. Juga ada ciu siap edar sebanyak 133 kardus. Tiap kardus bersisi 24 botol, 41 tabung gas, 46 botol kosong, gula pasir dan beras.

Home industri miras ini katanya telah beroperasi selama dua tahun, dengan omzet mencapai Rp 118 juta per bulan, atau Rp 1,4 miliar per tahun. Sehingga selama dua tahun beroperasi, pemilik pabrik berinisial PRW yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu telah mendapat hasil sekitar lebih dari Rp 3 miliar.

"Awalnya dari info masyarakat, lalu kita lakukan penyelidikan. Miras dikemas dalam botol-botol kemasan air mineral dengan label aqua dan fit. Diedarkan secara tertutup melalui distributor ke daerah Jakarta, terbanyak ke Jakarta Barat. Lokasi home industri ini juga sangat tertutup, jadi cara mengangkutnya, setelah mobil masuk garasi, ditutup, barulah kardus-kardus berisi miras dimasukan dan diangkut,"ungkap Argo.

Tersangka dijerat UU Pangan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara, dan denda Rp 4 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya