Polisi Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Beromzet Rp1,4 Miliar

Akmal Fauzi
03/5/2018 11:52
Polisi Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Beromzet Rp1,4 Miliar
(MI/Akmal Fauzi)

POLDA Metro Jaya membongkar home industry minuman keras jenis ciu di Jalan Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat, hari ini. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan botol ciu siap edar dan bahan mentah ciu sebanyak 22 tong atau setara 22.000 liter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar seputar adanya produksi miras oplosan jenis ciu.

"Jadi berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran minuman keras kompososi, izin, dan label tidak memiliki izin. Ini ada pidana atau tidak, dengan adanya teknis penyidik, berhasil mengetahui di rumah ini ada pelanggaran, ada minuman tidak memiliki izin edar," kata dia di lokasi.

Menurut Argo, setelah minuman ini di produksi oleh pemilik bernama PRW, 58, yang kini sudah ditetapkan tersangka dan empat orang karyawannya, menyebar ke sejumlah wilayah di Jakarta. Argo pun memastikan, bahwa jelang bulan Ramadhan nanti Jakarta terbebas dari Miras.

"Kami mengatisipasi persiapan Ramadan ini, Satga dari Krimsus Polda Metro Jaya. Intinya sudah dua tahun lebih beroperasi, setiap bulan keuntungan Rp118 juta, omzetnya kalau dikalikan setahun Rp1,4 M," tegasnya.

Para tersangka ditahan dan dikenakan pasal Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan tidak memenuhui standar keamanan pangan. Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) tentang Memproduksi dan mengedarkan Farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki Ijin Edar. Pasal 198 Jo Pasal 108 tentang adanya praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki keahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya