Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor (Polres) Metro Jakarta Barat segera bertemu dengan seluruh pengusaha transportasi daring menyusul perampokan penumpang Grab Car, San San, 20, warga Tambora, Jakbar.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Hengki Hariyadi menyatakan pertemuan tersebut terkait dengan upaya pencegahan kejahatan oleh pengemudi taksi daring. "Banyak kejahatan menimpa penumpang online. Jangan sampai terulang lagi," tandasnya, kemarin.
Polisi berupaya mencegah, tetapi penumpang juga diminta mengantisipasi agar tidak menjadi korban kejahatan saat menumpang taksi daring. Hengki pun memberikan kiat antisipasi.
"Harus dilihat apakah saat info dari perusahaan daring masuk, profil sopirnya sama dengan kendaraan yang ditumpangi. Pastikan apakah cuma sopir itu yang ada di dalam mobil. Ini pelajaran ke depan. Harus diperiksa detail. Kalau perlu, di-screen capture pemesanan lalu dikirim ke orang terdekat. Juga diteliti apa jalurnya sesuai," imbuh Hengki.
San San dirampok pengemudi Grab Car yang bekerja sama dengan dua temannya, Senin (23/4) pukul 06.00 WIB. Ketika itu korban memesan taksi daring dengan pengemudi berinisial LI, 28. Rupanya di jok belakang sudah bersembunyi dua temannya. "Korban disekap, dilucuti perhiasannya, diambil (kartu) ATM-nya. Sempat terjadi percobaan pemerkosaan. Namun, karena korban sedang berhalangan, tidak jadi dilakukan," lanjutnya.
Korban disekap sambil dibawa keliling dengan kepala ditutupi jaket selama 7 jam dan kini dalam kondisi trauma. Pada Senin (23/4) malam korban melapor ke polisi.
Jajaran Polres Metro Jakbar yang melakukan pemburuan tak henti selama 48 jam akhirnya dapat menangkap pelaku. Satu di antaranya harus ditembak dengan timah panas karena mencoba melukai petugas.
Melawan
Tersangka pelaku ialah SN, 24, dan AP, 25. Keduanya warga Pandeglang, Banten. LI, warga Cengkareng, Jakbar. SN dan AP ditangkap Rabu (25/4) di tempat persembunyian mereka di sebuah gudang kardus wilayah Jakarta Utara.
Beberapa jam kemudian terdeteksi posisi LI di Jalan Pesing Koneng, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakbar. "Kamis (26/4) subuh pukul 05.00 WIB, tersangka LI berusaha menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sehingga terpaksa dilumpuhkan. Dalam perjalanan ke RS Bhayangkara, ia meninggal. Dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan mengonsumsi narkoba," terang Hengki.
Menurut Kapolres, LI merupakan pengemudi cabutan atau sopir tembak. Kendaraan yang dipakai milik orangtua tirinya yang dipinjam pada saat istirahat. Dua yang masih hidup, SN dan AP, akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun jo Pasal 285 jo 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Perbuatan LI sangat disesalkan manajemen Grab Car. "Segenap manajemen Grab menyesali terjadinya tindak kriminal yang melibatkan salah satu mitra pengemudi Grab Car di Jakarta. Prioritas kami saat ini ialah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan penumpang dan keluarganya," sambut Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Kamis (26/4).
Tim layanan konsumen Grab, menurut dia, siap melayani segala pertanyaan dan keluhan penumpang maupun mitra pengemudi selama 24 jam di nomor +6221 8064 8777 atau support.id@grab.com. "Kami yakin kita dapat bahu-membahu untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan," terahngnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved