Penyebar Video Porno Divonis 3 Tahun

(KG/J-3)
25/4/2018 06:30
Penyebar Video Porno Divonis 3 Tahun
(Ilustrasi--thinkstock)

DUA pemuda homoseksual yang menyebarkan video porno pasangan sesama jenis divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok. “Mengadili, menghukum terdakwa Rudi Saputra alias Daniel dengan vonis penjara 3 tahun dan Muchsin alias Azis alias Ucil selama 2,6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sobandi saat sidang pembacaan putusan di PN Kota Depok, Selasa (24/4).

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 44/2008 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Rachima Satria Ristanti.

Hal yang memberatkan, hakim menyebut, tindakan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, serta belum pernah dihukum.
Kasus itu bermula saat video mesum keduanya viral di media sosial 17 Juni 2017. Mereka sengaja menyebarkan video itu untuk promosi sesama jenis dengan tarif per kencan Rp500 ribu-Rp1 juta. (KG/J-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya