Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN memastikan Frengky Barata, pengunjung yang membuat onar di diskotek Old City mengonsumsi ekstasi. Barang haram tersebut dikonsumsinya saat berada di dalam diskotek. “Pakai (ekstasi) di dalam (diskotek) tapi untuk sabu pakainya di luar sama temannya itu,” kata Kapolsek Tambora Ivertson Manosoh saat dihubungi, Selasa (24/4).
Jika merujuk ke Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, diskotek Old City telah melanggar peraturan sebab positif terdapat pengunjung yang memakai narkoba di dalam tempat hiburan itu dan bisa diberi sanksi pencabutan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Ivertson mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, tetapi sejauh ini hasil penyelidikan belum diserahkan. Terkait dengan dugaan pelanggaran, polisi menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov DKI. “Urusan penutupan, pencabutan izin itu wewenang Pemprov atau Dinas Pariwisata DKI. Nanti masalah itu akan kami koordinasikan, terserah mereka mau diapain nih mereka akan melakukan pengkajian lebih lanjut ada enggak penyimpangan perizinan,” tegas Ivertson.
Ia menambahkan, dari keterangan Frengky narkoba itu didapat dari rekannya yang dibeli di luar diskotek Old City. Polisi saat ini masih memburu pemasok narkoba ke Frengky. Sejauh ini pihaknya juga masih memasang garis polisi di diskotek Old City untuk proses penyidikan. Jika penyidikan dianggap sudah memadai, garis polisi akan dibuka.
Diproses
Pemprov DKI, kemarin, memanggil manajemen diskotek Old City, Jakarta Barat, ihwal dugaan peredaran narkoba di sana. Jika terbukti, Pemprov DKI tak segan mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) “Kami memanggil manajemen diskotek hari ini (kemarin) untuk diminta keterangan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati, saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (24/4).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polsek Tambora untuk menyelidiki asal narkoba yang digunakan Franky Barata, pengunjung yang membuat onar di diskotek itu pada Senin (23/4) dini hari. “Kami koordinasi terus. Jika terbukti jelas akan kami tindak,” ujarnya
Saat ditanya hasil pemeriksaannya, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Toni Bako, mengatakan manajemen diskotek Old City baru sebatas dimintai keterangan. “Penindakan sejauh ini belum diputuskan. Kami menunggu hasil laporan polisi, kalau pelanggarannya sih sudah masuk Pasal 54 Pergub No 18/2018,” ungkap Toni. (Mal/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved