Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Depok Indra Gunawan menilai vonis hukuman denda dan hukuman badan yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terhadap lima pemilik dan penjual minuman alkohol sangat ringan. “Mengacu Pasal 9 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, mereka harusnya divonis hukuman denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Indra di Depok, Selasa (17/4).
Apalagi, lanjut Indra, fenomena minuman alkohol oplosan di Provinsi Jawa Barat telah menyebabkan puluhan korban meninggal, termasuk di antaranya di Kota Depok. “Kita patut prihatin dengan warga yang masih mengonsumsi minuman alkohol oplosan. Kita ingin penjual minuman alkohol oplosan dihukum berat atas perbuatannya,” tandas Indra.
PN Kota Depok menghukum lima pemilik dan penjual minuman alkohol dengan vonis hukuman ringan, yakni denda Rp150 ribu-Rp500 ribu subsider tiga hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan PPNS Kota Depok yang menuntut mereka hukuman denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menyatakan bahwa lima penjual minuman alkohol telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, barang bukti disita untuk dimusnahkan,” kata Ketua Majelis Hakim YF Tri Joko saat membacakan amar putusan di persidangan PN Kota Depok, Selasa (17/4).
Hakim YF Tri Joko dalam pembacaan amar putusannya mengatakan vonis hukuman terhadap para pemilik dan penjual minuman alkohol diberikan bervariasi dilihat dari jumlah dan jenis minuman alkohol yang diperdagangkan.
Nesti Nainggolan, salah satu pemilik dan penjual minuman alkohol di kawasan Beji, Kota Depok, mendapatkan vonis denda Rp500 ribu subsider tiga hari kurungan atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan empat pemilik dan penjual minuman alkohol lainnya.
Menurut YF Tri Joko, vonis terhadap Resti lebih tinggi karena Resti menjadikan rumahnya sebagai usaha kelontong dan gudang minuman alkohol. “Saat rumah Resti dirazia pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil mendapatkan 80 kardus berisi 960 botol berbagai jenis minuman alkohol,” jelas YF Tri Joko.
Dari keempat pemilik dan penjual minuman alkohol lainnya, lanjut YF Tri Joko, Satpol PP Kota Depok hanya mendapatkan barang bukti minuman alkohol, yakni masing-masing 12 botol, 24 botol, 60 botol, dan 70 botol, dan mereka pun dihukum denda masing-masing Rp150 ribu subsider tiga hari kurungan. “Majelis hakim mempertimbangkan vonis hukuman denda terhadap lima pemilik dan penjual minuman alkohol berdasarkan barang bukti,” ujarnya.
Antisipasi tindak kejahatan
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di Kota Tangerang dan terulangnya pesta minuman keras yang mengakibatkan peminumnya meninggal seperti yang terjadi di beberapa tempat baru-baru ini, Polsek Karawaci merazia minuman keras.
Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, Senin (16/4) malam, mengatakan dari razia di beberapa lokasi, petugas menyita sekitar 49 botol minuman keras di Kompleks Perum Pondok Arum RT 001/01, Kampung Nambo, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dan Jalan M Toha Km 3,3 Kampung Nambo RT 01/01, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Banteng. (KG/SM/J-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved