Pergantian Pejabat DKI

(SSR/J-2)
18/4/2018 06:30
Pergantian Pejabat DKI
( ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

SETELAH menjabat selama enam bulan, Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Sandiaga Uno segera mengganti pejabat, terutama pejabat eselon atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setingkat kepala dinas dan kepala biro.
Sandiaga mengatakan berdasarkan peraturan, pergantian dan mutasi pejabat itu baru boleh dilakukan kepala daerah setelah menjabat selama enam bulan.

“Ini baru mulai (prosesnya). Jadi, kita sabar saja menunggu dan tidak ada tenggat untuk ini. Tapi memang 16 April pas enam bulan. Jadi, hari ini adalah ulang tahun kita. Ulang tahun pas pada 16 Oktober ke-16 April,” ujar Sandi di Jakarta, Selasa (17/4).
Ketika ditanya siapa yang diganti, Sandi enggan membocorkan.  “Saya enggak mau bicara posisi per posisi. Ini prosesnya masih berlangsung,” ujarnya. (SSR/J-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya