Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menangkap AN alias Nur, 40, penganiaya bocah di Kampung Rawa Bambu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, polisi terus memburu dua pelaku lain yang dilaporkan masih kabur. Kapolres Metro Kota Bekasi Komisaris Besar Indarto menegaskan hal itu, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, menurut Indarto, salah satu pelaku penganiayaan, AN, sudah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ketiga pelaku itu diduga merupakan eksekutor pemukulan terhadap AJ, 13, dan HL, 13 dua siswa salah satu SMP swasta di Bekasi.
“Dua orang bocah ini dituduh telah mencuri jaket milik seorang tetangganya, Halim. Pelaku yang ditangkap ini dia yang menelanjangi pakaian korban sampai mereka telanjang bulat. Termasuk dia yang membawa AJ ke rumah korban dan menyerahkannya ke ketua RW,” jelas Indarto.
Menurut Indarto, dua bocah tersebut mendapatkan penganiayaan serta diarak tanpa busana di Kampung Rawa Bambu RT 02/16, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Minggu (8/4) pukul 01.30 WIB. AN mengaku nekat mengeroyok korban lantaran kesal kasus pencurian marak terjadi di wilayah setempat. Banyak warga kehilangan barang, termasuk kaca spion mobil.
“Upaya mereka mengamankan terduga pencuri sebetulnya bagus. Namun, apa pun bentuknya, main hakim sendiri atau upaya kriminalisasi seperti memukul, menggunduli rambut, dan sebagainya ke terduga pelaku, tidak dibenarkan,” Indarto menambahkan.
Akibat perbuatan itu, kata dia, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Polisi sudah menyarankan AJ untuk menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
“Alat bukti yang kita amankan adalah jaket milik warga, hasil visum serta pengakuan saksi-saksi dan korban,” ungkapnya. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Trauma
AJ, salah satu korban penganiayaan tersebut, dilaporkan enggan masuk sekolah sejak Senin (9/4), pekan lalu. AJ merasa malu lantaran merasa teman satu kelasnya mulai ikut merundung dirinya. Nurjanah, 40, ibu kandung AJ, menuturkan, sejak penganiayaan yang dialami putranya tersebut di Kampung Rawa Bambu, sikap AJ berubah. Ia kerap terlihat murung dan jadi pendiam.
“Di dalam rumah dia selalu ketakutan, gorden selalu minta ditutup, pintu dikunci, bahkan tidak mau ke sekolah,” ungkap Nurjanah. Nurjanah menjelaskan, di dalam rumah pun, AJ kini lebih kerap berada di lantai dua rumahnya tersebut yang terletak di Jalan Al Bahar Kaliabang Bungur, Kelurahan Harapan Jaya.
Tidak hanya itu, nafsu makan putra bungsunya tersebut pun hilang begitu saja. Bukan hanya mental, kata dia, sang anak mengalami luka memar di bagian wajah akibat dianiaya pelaku. Karena itu, dia membawa sang anak ke RSUD Kota Bekasi untuk menjalani visum.
“Bukan hanya anak saya. HL juga mengalami trauma. Bahkan HL diungsikan orangtuanya ke Cikarang, Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menyatakan tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan terhadap AJ dan HL di Bekasi untuk menghukum merupakan hal yang tidak benar. “Hal sekejam itu sudah dihapus sejak zaman penjajahan. Itu pun bukan kepada anak di bawah umur.” (X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved