Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha dari Diskotek Exotic dan Sense Karaoke akibat pelanggaran narkotika. Seperti Alexis, Pemprov DKI kini memberi waktu lima hari kepada pihak pengelola diskotek dan tempat karaoke itu untuk menutup tempat usaha mereka secara mandiri hingga Rabu (18/4) mendatang.
Kepala Dinas PTSP DKI Edy Junaedi membernarkan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan izin usaha kepada manajemen Diskotek Exotic dan Sense Karaoke pada Kamis (12/4).
“Kan kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata untuk pencabutan, ya kita langsung cabut (izin) dan suratnya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan,” kata Edy ketika dihubungi, Jumat (13/4).
Salah satu surat pemberitahuan yang beredar dilayangkan kepada Direktur PT Exotic Paradise yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Surat itu menginformasikan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Exotic berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Bila pihak manajeman tidak memenuhi perintah surat tersebut dalam lima hari, maka akan dilakukan penutupan langsung oleh Pemprov DKI.
Edy menyebut, surat bernada sama juga telah disampaikan ke pengelola Sense Karaoke di hari yang sama pula. Unit usaha restoran di Sense pun ikut terdampak dan harus ditutup lantaran pelanggaran yang terjadi di tempat karaoke mereka.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Sense Karaoke yang beralamat di Mal Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (11/4). Ada 36 pengunjung maupun pegawai yang diamankan. Dari 36 orang tersebut diduga ada yang menjadi pengedar narkoba dan sisanya sebagai pemakai.
Sementara di Diskotek Exotic seorang pengunjung bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat hiburan malam itu pada Senin (2/4). Pria itu diduga tewas akibat overdosis narkoba.
“Iya (Sense Karaoke dan Diskotek Exotic). Sudah jelas kan buktinya (pelanggarannya),” tambah Edy. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved