Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan tak kuasa menyembunyikan kegeramannya. Pangkal soalnya ialah pengelolaan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias megapolitan, yang tak pernah beres sejak puluhan tahun silam.
"Saya ingin menggugah kesadaran. Sebagai bangsa harus punya rasa malu. Gagasan (megapolitan) sudah ada sejak 1966," kata Ferry dalam Konferensi Internasional Kelima Jabodetabek Study Forum di Kampus Pascasarjana IPB, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Menurut dia, seabrek peraturan hadir untuk mengelola kawasan tersebut, tetapi realisasinya selalu nihil.
"Sudah banyak peraturan, kerja sama, support. Bahkan dari luar negeri," cetusnya.
Dalam pandangan Ferry, biang kegagalan penanganan Jabodetabek atau megacity ialah perspektif proyek terpisah.
"Seharusnya satu kesatuan, terintegrasi mulai pembangunan hingga transportasi," tutur Ferry yang juga politikus Partai NasDem.
Dikatakan, dalam pembangunan kawasan Jabodetabek, pertama akan dibentuk regulasi yang sifatnya lex specialis (aturan khusus).
Kedua, akan dibentuk badan pemerintahan khusus yang limitatif.
Di tempat yang sama, pakar tata ruang Pusat Pengkajan Perencanaan dan Pembangunan Wilayah IPB Ernan Rustandi mengamini pernyataan Ferry.
Dia menyebutkan sebenarnya saat ini sudah ada badan yang menangani masalah Jabodetabek, tetapi tidak berjalan, yakni Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabotabekpunjur (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur).
Penyebabnya, kata Ernan, kewenangannya terlalu kecil.
"Perannya pun kecil sehingga tidak akan pernah bisa menyelesaikan program inti."
Ke depannya, pembangunan kawasan Jabodetabek butuh regulasi yang kuat.
Berbenturan
Saat menanggapi gagasan Menteri ATR, Pemerintah Kota Depok menolak.
Alasannya, kata Ketua Bappeda Kota Depok Hardiono, Provinsi Jawa Barat sudah mempunyai konsep penyatuan wilayah bernama Bodekarpur (Bogor, Depok, Karawang, Purwakarta) yang bertujuan menumbuhkan perekonomian metropolitan.
Jika dipaksakan, lanjutnya, itu akan berbenturan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Provinsi, kabupaten, dan kota di Jabar masing-masing memiliki RTRW," katanya.
Namun, menurut Ketua Komite I DPD periode 2009-2014 Alirman Sori, pihaknya sudah menginisiasi RUU Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jabodetabekjur.
RUU, katanya, mendapat dukungan dari tiga gubernur (DKI, Banten, dan Jawa Barat).
"Bagi mereka (gubernur) waktu itu yang terpenting dengan lahirnya UU ini kewenangan tidak diambil alih pemerintah pusat. Justru harus bekerja sama," katanya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Sutiyoso melontarkan wacana soal megapolitan.
Menurutnya, megapolitan bukanlah pencaplokan dengan penyatuan administratif daerah-daerah penyangga.
Dia yakin dengan penyatuan wilayah geografis, penyelesaian berbagai masalah seperti banjir, transportasi, sampah, dan kependudukan akan lebih mudah.
(Fik/KG/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved